Otto Hasibuan Tekankan Dua Prinsip yang Harus Dipegang Advokat
Hasanudin Aco August 02, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan mengangkat 650 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"DPN Peradi melaksanakan tugas yang diakui dalam Undang-Undang Advokat yaitu melakukan pengangkatan advokat baru sebanyak 650 orang," kata Otto di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Otto menjelaskan pengangkatan advokat merupakan salah satu tugas yang dijalankan Peradi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut dia para advokat yang diangkat telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan pihaknya.

"Sebagai mana kita ketahui setiap tahun kami melaksanakan ujian dua kali," ujarnya.

Otto menyebut jumlah peserta UPA yang diselenggarakan Peradi rata-rata mencapai 3.600 hingga 4.000 orang dalam setiap pelaksanaan di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam setahun jumlah peserta disebut mencapai sekitar 8.000 hingga 9.000 orang.

"Jadi itulah tugas-tugas yang wajib kita lakukan dan mereka memenuhi kewajiban kita terhadap Undang-Undang Advokat," katanya.

Ia menambahkan advokat yang diangkat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lulusan baru fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi hingga aparat penegak hukum yang telah purna tugas di berbagai lembaga.

Usai pengangkatan, Otto memberikan pembekalan kepada para advokat baru mengenai pelaksanaan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.

"Harapan saya, tentunya bekal yang sudah kita sampaikan itu berguna buat mereka. Bekal buat mereka di dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang advokat," katanya.

Dalam pembekalan tersebut, Otto juga menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Advokat. Menurut dia, hingga saat ini regulasi tersebut masih menganut sistem wadah tunggal (single bar).

"Jadi selama Undang-Undang Advokat itu masih menjadi hukum positif kita, maka kita harus taat kepada Undang-Undang Advokat," katanya.

Otto mengatakan sistem single bar bertujuan memberikan kepastian standar profesi, pendidikan, serta pengawasan terhadap advokat sehingga masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum yang profesional dan berintegritas.

"Sehingga kalau ada keluhan dari pencari keadilan, dapat diproses melalui Dewan Kehormatan," tandasnya.

Jalankan kewenangan sesuai UU Advokat

Dalam kesempatan itu, Otto juga menyampaikan bahwa Peradi merupakan organisasi advokat yang menjalankan sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan menurutnya diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, penyusunan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan, pembentukan Komisi Pengawas, pengawasan, serta pemberhentian advokat.

Otto turut mengingatkan dua prinsip yang menurutnya penting dipegang setiap advokat dalam menjalankan profesinya.

"Lesson numbor one, jangan khianati klienmu. Jangan, please meskipin sudah tidak menjadi klien lagi. Lesson numbor two, jangan buka rahasia klien meski Anda bukan lagi menjadi pengacaranya," kata dia.

Selain itu, Otto menyampaikan kiprah Peradi di tingkat internasional melalui keanggotaannya dalam sejumlah organisasi advokat, antara lain International Bar Association (IBA), President Organisation Law Association (POLA), dan Law Asia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan pengangkatan 650 advokat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor Kep.07.002-07.601/ADP/Peradi/DPN/VII.

Menurut Hermansyah seluruh calon advokat yang diangkat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

"Yang tidak hadir pada hari ini tidak dapat mengikuti penyumpahan," ujar Hermansyah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.