Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan mendapat sambutan positif dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Komisi XI DPR Sebut Pendanaan MBG dari Anggaran Pendidikan Adalah Strategi
Ketua MKKS SMP Bandar Lampung, Hendri Irawan, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
"Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memurnikan kembali tata kelola anggaran pendidikan," ujar Hendri, Minggu (2/8/2026).
Kepala SMP Negeri 31 Bandar Lampung itu menegaskan, apabila alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan secara utuh untuk sektor pendidikan, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh sekolah, guru, dan peserta didik.
Meski demikian, Hendri memastikan pihaknya tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Namun, menurutnya, pembiayaan program tersebut harus berasal dari pos anggaran tersendiri dan tidak mengurangi jatah anggaran pendidikan.
"Program MBG tetap kami dukung. Namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos yang berbeda, bukan memotong porsi anggaran pendidikan," tegasnya.
Menurut Hendri, masih banyak kebutuhan mendasar sekolah yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Di antaranya rehabilitasi ruang kelas yang rusak, perbaikan toilet siswa sesuai rasio peserta didik, hingga peningkatan fasilitas sanitasi.
Selain itu, percepatan digitalisasi pendidikan juga dinilai mendesak melalui penyediaan laptop atau Chromebook, proyektor, akses internet, serta buku bacaan berkualitas untuk mendukung penguatan literasi dan numerasi.
Tak hanya itu, pembangunan gedung UKS dan perpustakaan di sekolah yang belum memiliki fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi prioritas.
"Jika anggaran pendidikan benar-benar murni 20 persen tanpa dibebani pembiayaan MBG, kami yakin berbagai kebutuhan dasar sekolah dapat dipenuhi lebih cepat," katanya.
MKKS juga berharap ruang fiskal yang lebih luas dapat dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dana pendidikan dinilai perlu diarahkan pada penyelesaian status guru honorer, peningkatan tunjangan profesi dan fungsional, perluasan pelatihan berkelanjutan, serta penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Kualitas pendidikan tidak akan pernah meningkat tanpa guru yang sejahtera," ujar Hendri.
Ia menambahkan, apabila anggaran pendidikan kembali difokuskan sepenuhnya untuk peningkatan mutu pembelajaran dan operasional sekolah, maka beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung orang tua siswa juga diharapkan dapat berkurang.
MKKS SMP Bandar Lampung pun berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan APBN maupun APBD pada tahun anggaran mendatang.
"Semoga Pemerintah bersama DPR RI segera mematuhi dan melaksanakan Putusan MK ini secara konsisten dalam penyusunan APBN maupun APBD tahun anggaran berikutnya," pungkas Hendri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )