Heboh Plang Tanah Milik Muncul di Pantai Madasari, Warga Desak Audit Sertifikat Sempadan Pantai
Machmud Mubarok August 02, 2026 07:19 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kemunculan papan bertuliskan Tanah Milik di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu polemik di tengah masyarakat. 

Lokasi yang selama ini dikenal sebagai tanah harim laut atau kawasan sempadan pantai diduga telah memiliki sertifikat hak milik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas status lahannya.

Keberadaan plang itu ramai diperbincangkan di media sosial. Warga mempertanyakan status lahan yang selama ini menjadi akses umum menuju pantai sekaligus jalur aktivitas nelayan.

Menyikapi polemik itu, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga dan meninjau kondisi di lapangan.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab, dan Pemdes memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan lahan yang berada di kawasan sempadan pantai.

Menurut Indra, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, tapi diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.

"Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Indra kepada sejumlah wartawan di Madasari, Minggu (2/8/2026) siang.

Baca juga: Panduan Berkemah di Pantai Madasari Pangandaran dengan Panorama Samudra Hindia

Baca juga: Pesona Pantai Madasari Pangandaran, Gugusan Karang Eksotis dan Panorama Laut yang Memikat Wisatawan

Jika benar terdapat sertifikat hak milik di kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai serta mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari menggunakan jalur itu.

Indra mengaku sudah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Masawah terkait batas antara tanah milik dan tanah harim.

Berdasarkan peta yang ditunjukkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang sudah tercatat sebagai lahan bersertifikat.

Temuan itu, lanjutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan.

"Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka," katanya.

Ia pun menyoroti dugaan adanya lahan bersertifikat yang berada sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang letaknya lebih jauh dari garis pantai namun masih dikategorikan sebagai tanah harim.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak BPN bersama Pemkab Pangandaran melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat.

Termasuk inventarisasi ulang kawasan sempadan pantai untuk memastikan ruang publik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami harap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi," ucap Indra. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.