Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 disambut positif oleh para wali murid di Bandar Lampung.
Baca juga: Disdikbud Harapkan Pemerintah Pusat Tambah Anggaran Pendidikan untuk Kebijakan Sekolah Gratis
Para orang tua berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan kualitas sekolah, memperbaiki fasilitas belajar, serta mendukung peningkatan mutu guru.
Ayu (30), salah seorang wali murid siswa Sekolah Dasar (SD) di Bandar Lampung, mengatakan pemisahan anggaran MBG dengan pendidikan menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan.
"Keputusan tersebut menjadi titik terang agar dana pendidikan benar-benar kembali pada fitrahnya," ujar Ayu, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kondisi sekolah yang masih memerlukan banyak pembenahan.
Ia berharap pengelolaan anggaran pendidikan pascaputusan MK dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Harapan kami, anggaran pendidikan dikelola secara transparan dan benar-benar fokus meningkatkan kualitas pendidikan," katanya.
Ayu menilai masih banyak kebutuhan mendesak di sekolah yang belum terpenuhi secara maksimal. Mulai dari perbaikan gedung sekolah, ruang kelas yang rusak, hingga fasilitas sanitasi yang belum layak bagi siswa.
Selain itu, menurutnya, sarana penunjang pembelajaran modern seperti laboratorium, perpustakaan, alat peraga, hingga akses internet masih menjadi kebutuhan yang belum merata di sejumlah sekolah.
"Kebutuhan nyata di lapangan itu perbaikan kelas dan gedung. Lalu ketersediaan laboratorium, perpustakaan yang layak, alat peraga belajar, sampai akses internet yang memadai. Ini yang harusnya diprioritaskan dari dana pendidikan," jelasnya.
Ayu juga mengungkapkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi beban tersendiri bagi sebagian orang tua, meskipun pemerintah telah menjalankan program sekolah gratis.
"Meskipun ada program sekolah gratis, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pengeluaran mandiri yang harus ditanggung wali murid," ujarnya.
Meski demikian, Ayu menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak.
Karena itu, ia berharap putusan MK tidak dimaknai sebagai pengurangan dukungan terhadap program MBG, melainkan memastikan kedua program berjalan beriringan dengan pendanaan yang jelas.
"Putusan MK ini harus memastikan fasilitas sekolah jadi layak dan kualitas guru meningkat. Tapi di sisi lain, jangan sampai mengurangi pentingnya Program Makan Bergizi Gratis. Keduanya harus sama-sama berjalan baik, tepat sasaran, dan transparan," tegasnya.
Dengan adanya pemisahan anggaran tersebut, para wali murid berharap kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat tanpa mengorbankan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan mendapat sambutan positif dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung.
Ketua MKKS SMP Bandar Lampung, Hendri Irawan, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
"Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memurnikan kembali tata kelola anggaran pendidikan," ujar Hendri, Minggu (2/8/2026).
Kepala SMP Negeri 31 Bandar Lampung itu menegaskan, apabila alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan secara utuh untuk sektor pendidikan, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh sekolah, guru, dan peserta didik.
Meski demikian, Hendri memastikan pihaknya tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Namun, menurutnya, pembiayaan program tersebut harus berasal dari pos anggaran tersendiri dan tidak mengurangi jatah anggaran pendidikan.
"Program MBG tetap kami dukung. Namun sumber pendanaannya harus berasal dari pos yang berbeda, bukan memotong porsi anggaran pendidikan," tegasnya.
Menurut Hendri, masih banyak kebutuhan mendasar sekolah yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Di antaranya rehabilitasi ruang kelas yang rusak, perbaikan toilet siswa sesuai rasio peserta didik, hingga peningkatan fasilitas sanitasi.
Selain itu, percepatan digitalisasi pendidikan juga dinilai mendesak melalui penyediaan laptop atau Chromebook, proyektor, akses internet, serta buku bacaan berkualitas untuk mendukung penguatan literasi dan numerasi.
Tak hanya itu, pembangunan gedung UKS dan perpustakaan di sekolah yang belum memiliki fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi prioritas.
"Jika anggaran pendidikan benar-benar murni 20 persen tanpa dibebani pembiayaan MBG, kami yakin berbagai kebutuhan dasar sekolah dapat dipenuhi lebih cepat," katanya.
MKKS juga berharap ruang fiskal yang lebih luas dapat dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dana pendidikan dinilai perlu diarahkan pada penyelesaian status guru honorer, peningkatan tunjangan profesi dan fungsional, perluasan pelatihan berkelanjutan, serta penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Kualitas pendidikan tidak akan pernah meningkat tanpa guru yang sejahtera," ujar Hendri.
Ia menambahkan, apabila anggaran pendidikan kembali difokuskan sepenuhnya untuk peningkatan mutu pembelajaran dan operasional sekolah, maka beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung orang tua siswa juga diharapkan dapat berkurang.
MKKS SMP Bandar Lampung pun berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan APBN maupun APBD pada tahun anggaran mendatang.
"Semoga Pemerintah bersama DPR RI segera mematuhi dan melaksanakan Putusan MK ini secara konsisten dalam penyusunan APBN maupun APBD tahun anggaran berikutnya," pungkas Hendri.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )