Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung Muhammad Junaidi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan dalam pemenuhan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Baca juga: MKKS SMP Bandar Lampung: Anggaran Pendidikan Harus Murni 20 Persen, MBG Jangan Kurangi Dana Sekolah
Menurut Junaidi, putusan tersebut menjadi momentum untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi peningkatan kualitas pendidikan.
"Putusan MK harus menjadi perhatian bersama agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dapat diwujudkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan," kata Junaidi, Minggu (2/8/2026).
Ia mengatakan masih banyak kebutuhan pendidikan di Provinsi Lampung yang memerlukan dukungan anggaran, seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga pengembangan kompetensi guru.
Selain infrastruktur pendidikan, Junaidi menilai kesejahteraan guru, terutama guru honorer, juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Guru adalah ujung tombak pendidikan. Karena itu, kesejahteraan mereka perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan.
Menurutnya, anggaran pendidikan harus difokuskan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi sekolah dan peserta didik.
"Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, kami optimistis kualitas pendidikan di Lampung akan semakin meningkat," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)