Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Perum Jasa Tirta I (PJT I) akhirnya melonggarkan kebijakan pembatasan akses di jalan puncak Bendungan Lahor, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Setelah menuai protes dari warga, kendaraan roda empat kini kembali diperbolehkan melintas dengan pengaturan jam operasional sebagai hasil mediasi antara masyarakat dan pengelola bendungan.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara perwakilan warga dan PJT I pada Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan baru diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan kawasan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Baca juga: Mobil Dilarang Melintas di Jalur Bendungan Lahor, Ratusan Pedagang di Blitar Terancam Gulung Tikar
Camat Selorejo, Agung Nugroho, mengatakan hasil mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pengaturan lalu lintas di jalan puncak Bendungan Lahor.
Dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan efektivitas pengelolaan kawasan Obvitnas, penutupan akses bagi kendaraan roda empat hanya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan roda empat kembali diperbolehkan melintasi jalan puncak bendungan.
"Setelah melakukan mediasi, kendaraan roda empat bisa kembali lewat di jalan bendungan dengan pengaturan jam mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," kata Agung, Minggu (2/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan roda dua tetap dapat melintas selama 24 jam. Ketentuan serupa juga berlaku bagi ambulans, kendaraan darurat milik warga, serta kendaraan khusus milik pelaku UMKM yang telah terdaftar.
Pengaturan kendaraan khusus akan dikoordinasikan melalui pemerintah desa setempat agar pelaksanaannya berjalan tertib.
Selain itu, seluruh kendaraan bermotor yang melintasi jalan puncak Bendungan Lahor diwajibkan melakukan tapping kartu elektronik sebagai bagian dari sistem pendataan dan pengamanan kawasan Objek Vital Nasional.
Sebelumnya, PJT I memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih melintasi jalan puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut memicu penolakan dari masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga di empat desa, yakni Desa Ngreco, Desa Boro, Desa Olak-Alen, dan Desa Selorejo di Kecamatan Selorejo.
Banyak warga di desa-desa tersebut menggantungkan penghasilan dari usaha yang berada di sekitar kawasan Bendungan Lahor. Mereka khawatir pembatasan akses kendaraan roda empat akan mengurangi jumlah pengunjung dan berdampak pada penurunan pendapatan.
Melalui hasil mediasi ini, diharapkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pengamanan kawasan strategis nasional dapat berjalan beriringan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga sekitar.