95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Tertunda ke Tanah Suci, Bupati Minta Travel Penuhi Hak Jemaah
Machmud Mubarok August 02, 2026 10:11 PM

 

 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Nasib 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan yang tertunda berangkat ke Tanah Suci akibat kendala teknis penerbitan visa menjadi perhatian Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar.

Bupati meminta pihak penyelenggara perjalanan umrah bersikap terbuka kepada para jemaah dan keluarganya, sekaligus memastikan seluruh hak jemaah tetap terpenuhi hingga jadwal keberangkatan yang baru.

"Kami tentu prihatin atas kejadian tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Mudah-mudahan ada hikmahnya dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang," kata Dian, Minggu (2/8/2026).

Menurut Dian, yang terpenting saat ini adalah memberikan kepastian kepada para jemaah. Ia meminta pihak travel bertanggung jawab terhadap seluruh proses pemberangkatan, termasuk memenuhi hak-hak jemaah selama masa penundaan.

"Khusus kepada pihak travel, ini harus menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dan antisipatif dalam penyelesaian administrasi pemberangkatan. Tolong penuhi hak-hak para jemaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Ruben Onsu Bertemu dengan Kedua Putrinya sebelum Berangkat Umrah

Baca juga: Bacaan Niat Haji dan Niat Umrah untuk Pelaksanaan Ibadah di Tanah Suci

Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan, total terdapat 124 jemaah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 29 jemaah yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia dapat berangkat sesuai jadwal karena visa mereka telah lebih dahulu diterbitkan.

Sementara itu, 95 jemaah lainnya yang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Saudia Airlines pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.40 WIB harus menunda keberangkatan. Penundaan terjadi karena sistem penerbitan visa di Arab Saudi mengalami gangguan teknis.

Visa para jemaah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB atau setelah pesawat lepas landas, sehingga maskapai tidak dapat menunda jadwal penerbangan.

Pihak penyelenggara travel kemudian menyampaikan kepada Bupati bahwa seluruh jemaah yang tertunda akan diberangkatkan kembali secara bertahap dalam dua gelombang. Proses pemberangkatan ditargetkan rampung paling lambat 5 Agustus 2026.

Pemberangkatan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan ketersediaan kursi penerbangan pada awal Agustus.

Di sisi lain, Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H Ahmad Fauzi, mengatakan Kementerian Agama RI turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Bahkan, Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI ikut turun tangan untuk membantu percepatan proses pemberangkatan.

Menurut Fauzi, Kementerian Agama juga menawarkan bantuan pengadaan tiket. Namun, keberangkatan tetap harus disesuaikan dengan ketersediaan kursi penerbangan.

Ia berharap pihak travel terus membangun komunikasi yang terbuka dengan para jemaah dan keluarganya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Idealnya pihak travel terus membangun komunikasi yang terbuka dan persuasif kepada para jemaah maupun keluarganya sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.