Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Antonius Tumanggor dan Anak Tak Ditahan
Truly Okto Hasudungan Purba August 02, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya bukan cuma menetapkan tersangka anggota DPRD Kota Medan bernama Antonius Tumanggor. Ia menyebut, anak dari Antonius juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa, yaitu dugaan penganiayaan tetangga bernama Robin, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.

Akan tetapi, keduanya tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib melapor ke Polisi. "Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud,kata Calvijn Simanjuntak, Sabtu (1/8). "Iya, ayah dan anak (yang ditetapkan tersangka)," tambahnya.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini menjelaskan alasan tidak menahan anggota DPRD kota Medan bersama anaknya karena memiliki alasan subjektif. Keduanya disebut masih kooperatif, menghadiri wajib lapor dan tidak melarikan diri.

Menurut Calvijn, meski demikian pihaknya terus melakukan penyelidikan, dan melengkapi berkas perkara. "Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin,” katanya.

Sebelumnya, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, dugaan pengeroyokan tetangga. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6).

Baca juga: Pedagang di Lapangan Adam Malik Bakal Dipindah ke Titik Lain, Pemko Siantar Mulai Data

Dimana korban yakni Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Saat itu, AT bersama anak dan istrinya, diduga terlibat penganiayaan yang dialami oleh Robin setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.

Akhirnya, AT yang tak terima langsung terlibat cekcok dengan Robin dimana pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

"Saat pemanggilan kedua, kita juga telah meningkatkan kasusnya ke tahap sidik. Selanjutnya kita gelar perkara, dan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Riski Lubis. (cr25/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.