Meneropong Aktivitas Penambangan Emas di Sungai Ogan Kabupaten OKU dari Berbagai Aspek
tarso romli August 02, 2026 11:27 PM

 

Baca juga: 5 Warga Muratara Tertimbun Longsor Tambang Emas di Jambi, 4 Tewas 1 Selamat

SRIPOKU.COM, BATURAJA — Di tengah lonjakan harga emas dunia, kabar mengejutkan datang dari aliran Sungai Ogan di "Bumi Sebimbing Sekundang", Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat mendadak diisukan menyimpan potensi endapan biji emas.

Kendati perolehan dari para pendulang masih tergolong minim, kabar tersebut menyebar dengan cepat dan memicu gelombang warga untuk turun ke sungai mengadu nasib.

Aktivitas penambangan tradisional ini kini kian ramai dan meluas di sepanjang aliran sungai.

Di satu sisi, potensi emas ini dianggap sebagian warga sebagai rezeki nomplok di tengah himpitan krisis ekonomi.

Namun, di sisi lain, aktivitas tersebut memicu kekhawatiran serius dari berbagai aspek, mulai dari ancaman kerusakan ekosistem lingkungan hingga risiko hukum.

Yang paling krusial adalah aspek keselamatan jiwa dan kesehatan bagi sekitar 387.348 jiwa penduduk Kabupaten OKU yang menggantungkan kebutuhan air sehari-hari dari Sungai Ogan, dari hulu hingga hilir.

Bermula dari Temuan Pecahan Anting Emas

Fenomena mendulang emas ini bermula dari penemuan potongan anting-anting emas oleh salah seorang warga di RT 18 RW 04, Kebunjati, Kelurahan Saungnaga, Kecamatan Baturaja Barat.

Setelah diuji, temuan tersebut dipastikan sebagai emas murni.

Kabar penemuan itu dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut, mendorong anggota keluarga dan tetangga turun ke sungai untuk mendulang peruntungan.

Dalam waktu relatif singkat, tercatat sudah ada 43 kepala keluarga (KK) yang turun ke Sungai Ogan melakukan aktivitas penambangan menggunakan peralatan manual dan sederhana.

Menurut Ketua RT 18 Kebunjati, Ahmad Azari, para penambang awalnya, mencoba-coba setelah ada warga yang menemukan patahan anting emas.

Senada dengan itu, Ketua RW 04 Kebun Jeruk, Zaidaria, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tradisional ini marak sejak sebulan terakhir, bertepatan dengan musim libur sekolah.

Sebagian besar penambang merupakan warga lokal yang berprofesi sebagai pengemudi bentor, ojek online, hingga buruh bangunan yang sedang sepi orderan.

"Kalau lagi rezeki, seharian ketemu sebesar ujung rambut, dikumpulkan satu minggu sebesar biji kacang hijau atau 2 miligram, dijual satu juta ke penampung," ungkap salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.

Para penambang berharap aktivitas ini dapat membantu menyambung dapur keluarga di tengah kesulitan ekonomi.

Langkah Terpadu Pemerintah Cari Solusi Berkeadilan

Menyikapi meluasnya aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber air baku, Pemerintah Kabupaten OKU bersama unsur terkait bergerak cepat menggelar rapat koordinasi terpadu di Kantor Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (1/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Baturaja Timur Doni Herdadi, S.STP., M.M., serta dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Brigman, S.I., M.Si., Plh. Camat Baturaja Barat A. Tajeri Effendi, S.E., Kapolsek Baturaja Barat Iptu Antoni Malau, S.H., Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Iptu Martin Saputra, S.H., perwakilan Koramil 403-12/Baturaja Pelda Teguh, para lurah, serta para ketua RT dan RW setempat.

Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Antoni Malau, menegaskan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara humanis dan berkeadilan bagi semua pihak—baik bagi para penambang yang mencari nafkah maupun ratusan ribu warga OKU yang hak atas air bersihnya harus dilindungi.

"Sungai itu kekayaan yang berlimpah. Bersyukur di aliran Sungai Ogan ada potensi biji emas yang membuka pintu rezeki bagi penambang. Namun, di balik itu ada hak hajat hidup orang banyak yang juga harus diperhatikan karena berdampak pada kesehatan manusia," tegas Iptu Malau.

DLH OKU Koordinasi dengan BBWS Sumatera VIII

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII selaku instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan wilayah sungai.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak BBWS menegaskan tidak memberikan izin terhadap aktivitas penambangan di badan sungai karena berpotensi besar mencemari air dan mengancam kesehatan masyarakat.

Sebagai langkah awal pengawasan, Tim DLH OKU bersama unsur kecamatan dan kepolisian telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya:

Menyampaikan imbauan resmi agar masyarakat menghentikan sementara kegiatan penggalian hingga ada kejelasan regulasi dari instansi berwenang.

Melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengubah bentuk fisik sempadan dan badan sungai tanpa izin.

Memasang baliho atau banner imbauan dan sosialisasi hukum di empat titik rawan penambangan di wilayah Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur. 

Banner tersebut memuat aturan perundang-undangan beserta ancaman sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait berencana untuk terus melakukan pemantauan lapangan secara berkala serta mengundang perwakilan penambang untuk duduk bersama mencari solusi alternatif mata pencaharian yang aman, legal, dan berkeadilan.

Baca juga: Pendemo di Muratara Histeris hingga Bersimpuh di Kaki Fauzi Amro, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.