Kronologi Pembegal Wanita di Muna Dibekuk Usai Sepekan Buron, Pasrah Tanpa Perlawanan, Barang Bukti
Sitti Nurmalasari August 03, 2026 12:45 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Gabungan Polres Muna membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), berinisial SF (37).

SF selama ini meresahkan warga di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polres Muna menangkap SF tanpa perlawanan setelah sempat menjadi buronan polisi selama sepekan.

Penangkapan SF dilakukan oleh personel gabungan URC Bharakati Satreskrim, Unit Kam Sat Intelkam, serta Opsnal Satresnarkoba Polres Muna.

Berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sore di Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembegal Perempuan di Raha Muna, Sosok Residivis Pembunuhan Beraksi Demi Narkoba

Jarak lorong tersebut dengan Markas Polres Muna sekira 3,4 kilometer (km), waktu tempuh 7 menit berkendara.

Markas kepolisian ini berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.

Sebelumnya, aksi pembegalan tersebut dialami seorang wanita berinisial FA pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 22.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Desa Mabodo ini melancarkan aksi nekatnya seorang diri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membekali diri dengan sebatang balok kayu untuk mengancam sekaligus melukai korban sebelum menggasak barang berharga.

Baca juga: Pria di Muna Terekam CCTV Ambil Vape dan Liquid Tanpa Membayar, Penjaga Toko Mengira Sudah Dibayar

"SF mengakui melancarkan aksinya sendirian. Mirisnya, dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika," jelas Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian menunjukkan SF bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. 

Sosok pria berusia 37 tahun tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 silam yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam proses penangkapan tersebut, Tim Gabungan Polres Muna turut menyita sejumlah barang bukti kunci.

Di antaranya satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu ponsel Vivo Y36 milik korban.

Lalu, satu lembar KTP dan beberapa kartu ATM milik korban, dan satu batang balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya atau mengancam korban.

"Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna," ujar Iptu Muh Jufri.

Penyidik Satreskrim Polres Muna masih terus mendalami, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi pemberkasan perkara, agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.