TRIBUNSUMSEL.COM -- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kejahatan finansial bernilai fantastis yang melibatkan artis senior tanah air, Diana Indah Pertiwi atau yang populer dikenal dengan nama Diana Pungky.
Penanganan perkara ini dilakukan menyusul masuknya laporan resmi dari pihak korban terkait dugaan penyalahgunaan dana yang menimbulkan kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah.
Kepastian mengenai proses hukum yang sedang berlangsung ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno.
Dalam keterangannya kepada media, pihak kepolisian membenarkan bahwa berkas laporan dari pemeran utama sinetron Jinny oh Jinny tersebut telah diterima dan diregister oleh penyidik sejak awal bulan lalu.
Baca juga: Sosok Diana Pungky, Bintang Sinetron Pemeran Jinny oh Jinny, Kini Laporkan Mantan Asisten
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya membeberkan perincian nominal kerugian yang tercantum di dalam berkas laporan pelapor.
Angka yang dilaporkan oleh pihak Diana Pungky tidak main-main, yakni menyentuh angka puluhan miliar rupiah secara spesifik.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” ungkap Onkoseno.
Berdasarkan hasil pencermatan awal dan bahan keterangan yang dihimpun penyidik, pihak kepolisian mendapati bahwa dugaan tindak pidana ini berawal dari ranah internal rumah tangga pelapor.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah seorang wanita berinisial YS, yang memegang jabatan penting dalam mengelola urusan domestik sang artis.
Sebagai kepala pengurus rumah tangga, YS diberi kewenangan dan kepercayaan penuh untuk mengatur arus transaksi keuangan harian maupun operasional milik Diana Pungky.
Namun, kewenangan tersebut diduga kuat disalahgunakan sehingga alokasi dana tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Baca juga: Pilih Laporkan Eks Asisten Atas Dugaan Penggelapan dan TPPU, Diana Pungky Disebut Rugi Hingga Rp25 M
Melihat besarnya nilai kerugian serta kompleksnya pola alir dana yang diduga digelapkan, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal sangkaan yang berlapis.
Pihak kepolisian tidak hanya memfokuskan penyelidikan pada tindak pidana penggelapan biasa, tetapi juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak keberadaan dan aliran dana tersebut.
Menurut Onkoseno, laporan tersebut ditujukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk memperkuat dasar pelaporan serta membantu penyidik menyusun konstruksi hukum perkara ini secara utuh, pihak Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah alat bukti awal.
Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen transaksi perbankan yang mencatat riwayat keluar-masuk dana dalam jumlah besar.
“Pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan, berupa dokumen antara lain rekening koran, dan cek,” tambah Onkoseno.
Saat ini, tim penyelidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti dokumen yang telah diserahkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tahapan penyelidikan masih berjalan secara sistematis untuk menentukan langkah-langkah hukum berikutnya serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Seluruh bukti tersebut akan didalami oleh penyelidik sebagai bagian dari proses penyelidikan,” pungkasnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com