Dividen KBS Melonjak, Wali Kota Surabaya Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi
Titis Jati Permata August 03, 2026 09:32 AM

 

 


SURYA.co.id, SURABAYA – Lonjakan dividen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) kepada Pemerintah Kota Surabaya menjadi salah satu pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut.

Setelah pergantian direksi pada 2024, setoran dividen meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan pada periode sebelumnya.

Berdasarkan data realisasi pendapatan daerah, dividen KBS pada 2023 hanya mencapai Rp 1,19 miliar atau 36,37 persen dari target Rp 3,28 miliar. 

Sementara pada 2024, setoran dividen melonjak menjadi Rp 5,14 miliar atau 194,63 persen dari target Rp 2,64 miliar.

Lonjakan Dividen Picu Evaluasi Keuangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan peningkatan dividen setelah pergantian direksi menjadi alasan Pemkot menelusuri lebih jauh laporan keuangan KBS pada periode sebelumnya.

Menurut Eri, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena potensi keuntungan perusahaan sebenarnya cukup besar, namun tidak sejalan dengan kondisi kas yang tersedia.

Baca juga: Di Tengah Kasus Korupsi KBS, Pemkot Pastikan Ribuan Satwa Tetap Sehat dan Terawat 

"Setelah terjadi pergantian direksi, dividennya meningkat signifikan. Dari situ saya bertanya, mengapa sebelumnya tidak bisa sebesar itu. Saat kami telusuri, ternyata keuntungan yang tercatat di neraca cukup besar, tetapi uang kas yang tersedia tidak sebesar yang dilaporkan," kata Eri.

Ia menjelaskan, setoran dividen tahun 2024 berasal dari laba perusahaan pada dua tahun sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/118/436.1.2/2024 tentang Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023, KBS menyetor dividen Rp3,05 miliar.

Sementara berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/315/436.1.2/2023 tentang Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, perusahaan menyetor Rp2,09 miliar sehingga total dividen mencapai Rp5,14 miliar.

Dugaan Korupsi Berawal dari Neraca Keuangan

Eri menegaskan laporan dugaan korupsi yang disampaikan Pemkot Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak berawal dari persoalan satwa, melainkan dari temuan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan.

"Yang kami laporkan adalah persoalan neraca keuangan. Misalnya, keuntungan perusahaan tercatat sekitar Rp18 miliar, tetapi uang kas yang tersedia hanya sekitar Rp10 miliar. Selisih itulah yang perlu dipertanggungjawabkan. Tidak ada laporan satwa sakit karena kekurangan pakan atau satwa mati akibat kelaparan," ujarnya.

Ia memastikan pembenahan tata kelola KBS dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi agar seluruh anggaran perusahaan digunakan sesuai peruntukannya.

"Saya sudah meminta Sekretaris Daerah melakukan pengecekan langsung. Anggaran perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Prioritasnya adalah kesejahteraan pegawai dan kebutuhan pakan satwa, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Menurut Eri, membaiknya kondisi keuangan setelah pergantian manajemen menunjukkan KBS memiliki potensi menghasilkan keuntungan lebih besar apabila dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kejati Kembangkan Penyidikan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDTS KBS setelah menetapkan mantan Direktur Utama Choirul Anwar sebagai tersangka.

Choirul menjabat Direktur Utama PDTS KBS pada periode 2016 hingga 2024.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kepentingan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan dugaan penyimpangan terjadi sepanjang 2016 hingga 2024.

"Tersangka diduga menggunakan anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi," ujar I Gede Punia.

Dalam penyidikan, tersangka juga diduga memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban agar seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan PDTS KBS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.