Menimbang Pemekaran Dapil DPR RI Sulawesi Tengah Menuju Pemilu 2029
mahyuddin August 03, 2026 10:23 AM

Sahran Raden

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu

TRIBUNPALU.COM - Pemilu bukan sekadar mekanisme memilih wakil rakyat, tetapi juga instrumen untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk diwakili dalam proses pengambilan keputusan Politik. 

Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan Pemungutan Suara yang jujur dan adil, tetapi juga bagaimana Daerah Pemilihan (Dapil) dirancang agar mampu mencerminkan prinsip keadilan representasi.

Secara konstitusional ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai Politik. 

Data Proyeksi Penduduk BPS SP2020 menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk di Sulawesi Tengah tidak berlangsung secara merata. 

Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Sigi, dan Kota Palu mengalami pertumbuhan yang relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa kabupaten lainnya.

Dalam perspektif sistem proporsional, perubahan distribusi penduduk tersebut berpotensi memengaruhi: rasio penduduk terhadap kursi, keseimbangan representasi, tingkat proporsionalitas antarwilayah.

Baca juga: Skenario Baru Pileg di Kota Palu, Jatah Kursi DPRD Bertambah Jadi 40, Siap-Siap Pecah 6 Dapil

Oleh karena itu, perubahan demografis menjadi salah satu dasar penting dalam evaluasi penataan dapil menjelang Pemilu 2029. Pemilu 2024 Daerah Pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah memiliki satu Dapil dengan alokasi kursi 7 Kursi.  

Penataan Dapil Pemilu 2029 menjadi dua daerah bukan berarti melakukan penambahan alokasi kursi. Namun lebih menata refresenstase.

Alasan Konstitsuional Penataan Dapil Pemilu

Pengaturan dapil menjadi bagian dari sistem pemilu anggota DPR.  

Selanjutnya ketentuan tentang daerah pemilihan ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar utama pembentukan daerah pemilihan DPR RI.

Beberapa ketentuan penting antara lain bahwa pembentukan dapil didasarkan pada jumlah penduduk, setiap dapil DPR memperoleh alokasi 3 sampai 10 kursi.  

Dalam penataan Daerah Pemilihan yang lebih refresantatif mencerminkan keadilan refresentasi. 

Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara harus memperoleh nilai suara yang relatif setara.  

Pembentukan dapil harus menghindari ketimpangan representasi (malapportionment) dan pengaturan dapil merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas pemilu yang adil dan demokratis.

Dengan demikian, perubahan jumlah dapil dapat dibenarkan secara konstitusional sepanjang bertujuan meningkatkan kualitas representasi dan tidak didasarkan pada kepentingan politik sesaat.

Menjelang Pemilu 2029, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap konfigurasi Daerah Pemilihan DPR RI Provinsi Sulawesi Tengah.

Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah Sulawesi Tengah harus tetap menjadi satu dapil atau dibagi menjadi dua dapil, melainkan apakah konfigurasi yang ada masih mampu memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Matindas J Rumambi Resmikan 2 Kampung Siaga Bencana dan Kucurkan Bantuan Rp606 Juta di Sigi

Undang-undang Pemilu secara tegas mengatur bahwa penyusunan daerah pemilihan harus berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, koherensi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kesinambungan.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap konfigurasi dapil.

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI merupakan instrumen konstitusional yang menentukan kualitas representasi politik dalam sistem pemilu proporsional.

Pembentukan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif, tetapi merupakan proses untuk memastikan bahwa setiap suara warga negara memiliki nilai representasi yang setara serta menghasilkan komposisi DPR yang mencerminkan distribusi penduduk dan aspirasi politik masyarakat.

Argumentasi Akademik 

Dari perspektif teori representasi, penambahan daerah pemilihan merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara representasi deskriptif (keterwakilan wilayah dan masyarakat) dan representasi substantif (kemampuan wakil memperjuangkan kepentingan konstituen).

Dalam perspektif electoral boundary delimitation, perubahan dapil merupakan proses yang wajar dalam negara demokrasi karena distribusi penduduk selalu berubah.

Oleh karena itu, evaluasi dan penambahan dapil harus dilakukan secara periodik berdasarkan data kependudukan terbaru agar tidak terjadi ketimpangan representasi (malapportionment) yang bertentangan dengan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV).

Dengan demikian, secara normatif maupun akademik, penambahan daerah pemilihan DPR RI dapat dibenarkan apabila didasarkan pada perubahan jumlah dan persebaran penduduk.

Penambahan Dapil juga harus tetap mematuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Serta bertujuan memperkuat keadilan representasi tanpa mengakomodasi praktik gerrymandering atau kepentingan politik tertentu.

Dalam kerangka teori Electoral Equality, konfigurasi daerah pemilihan DPR RI Provinsi Sulawesi Tengah menjelang Pemilu 2029 diukur melalui pengukuran pertumbuhan dan distribusi penduduk, perhitungan rasio population per seat, identifikasi deviasi representasi, dan pengujian potensi malapportionment.

Baca juga: 11 Tiang Listrik Roboh di Kasimbar Parigi Moutong Akibat Luapan Irigasi, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Hasil pengukuran kuantitatif tersebut kemudian dipadukan dengan analisis yuridis berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.  

Dengan pendekatan itu, rekomendasi penataan Dapil tidak hanya didasarkan pada perubahan demografis, tetapi juga mempertimbangkan prinsip hukum pemilu dan tujuan utama demokrasi representatif, yaitu menjamin kesetaraan nilai suara serta efektivitas representasi politik.

Sulawesi Tengah memiliki karakteristik geografis yang unik.

Wilayahnya membentang dari pesisir timur hingga barat, mencakup kawasan pegunungan, teluk, serta daerah kepulauan.

Selain itu, setiap kabupaten dan kota memiliki karakter sosial, ekonomi, dan tingkat perkembangan yang berbeda.

Realitas ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan legislasi apabila seluruh wilayah tetap berada dalam satu daerah pemilihan.

Dari sudut pandang efektivitas representasi, pembentukan dua daerah pemilihan layak dipertimbangkan sebagai alternatif kebijakan.

Dengan pembagian yang didasarkan pada kajian kependudukan dan keterpaduan wilayah, hubungan antara anggota DPR RI dengan konstituennya dapat menjadi lebih dekat. 

Aspirasi masyarakat lebih mudah diserap, pengawasan terhadap pembangunan menjadi lebih efektif, dan representasi wilayah dapat berlangsung secara lebih seimbang.

Dalam perspektif demokrasi konstitusional, setiap suara pemilih harus memiliki nilai yang relatif setara (one person, one vote, one value).

Ketika perkembangan jumlah penduduk tidak lagi seimbang antardaerah, sementara konfigurasi dapil tidak mengalami penyesuaian, maka berpotensi muncul ketimpangan representasi.

Dalam kondisi demikian, evaluasi terhadap desain dapil menjadi kebutuhan konstitusional, bukan semata-mata pilihan Politik.

Namun demikian, pembentukan dua dapil tidak boleh dipahami sebagai tujuan politik atau kepentingan elektoral jangka pendek.

Perubahan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila didukung oleh kajian akademik yang membuktikan bahwa konfigurasi baru benar-benar lebih memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil dibandingkan konfigurasi yang berlaku saat ini.

Dengan kata lain, pembentukan dua dapil harus merupakan konsekuensi dari analisis ilmiah, bukan hasil kompromi politik.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan arah yang jelas bahwa penataan daerah pemilihan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu.

Sedangkan rincian konfigurasi dapil menjadi kewenangan penyelenggara pemilu yang harus dilaksanakan secara objektif, rasional, dan bebas dari kepentingan politik sesaat.

Baca juga: KPU Palu Bedah Buku Hukum Administrasi Pemilu, Libatkan Akademisi dan Praktisi

Artinya, setiap usulan perubahan dapil harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional.

Oleh karena itu, gagasan pembentukan dua daerah pemilihan DPR RI di Sulawesi Tengah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar menambah jumlah dapil. 

Pada akhirnya, penataan daerah pemilihan harus dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan demokrasi yang lebih representatif.

Sulawesi Tengah membutuhkan sistem representasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan wilayah dan dinamika masyarakatnya.

Pemilu 2029 dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap suara warga Sulawesi Tengah memiliki nilai yang setara dan setiap wilayah memperoleh keterwakilan yang adil dalam lembaga legislatif nasional.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.