TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Sabhara Polresta Kendari mengamankan seorang juru parkir bernama RE (25) di kawasan Jalan Martandu (Bunda Tank), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria yang sehari-hari bekerja di area parkir rumah makan ayam geprek tersebut ditangkap pada Senin (03/08/2026) dini hari sekitar pukul 01.55 WITA karena menguasai senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kepala Regu (Karu) II Patroli Perintis Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah melihat aksi pelaku.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang tukang parkir yang menyisipkan senjata tajam jenis badik di pinggangnya. Pelaku juga dilaporkan sempat menendang kursi plastik di halaman parkir rumah makan tersebut," ujar Aiptu Amrullah, Senin (03/08/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Kendari langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan badan, sajam di pinggang pelaku sempat tidak ditemukan.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan terhadap barang bawaan serta menyisir area sekitar TKP.
Baca juga: SAKSI KATA: Tersangka Penganiayaan Berat di Kendari Bungkam saat Ditanya Catatan Narkoba dan Sajam
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti satu buah gunting kecil berwarna kuning-hitam di dalam kantong barang bawaan pelaku.
Sebilah sajam jenis badik dengan gagang dililit kain hijau, yang disembunyikan dengan cara digantung di tiang listrik dekat area parkir.
Saat diinterogasi di lapangan, RE mengakui bahwa badik yang ditemukan di tiang listrik tersebut adalah miliknya.
Ia berdalih membawa senjata tajam tersebut saat bekerja hanya untuk alasan keamanan diri.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sajam jenis badik itu milik dia yang digunakan untuk berjaga-jaga," terang Aiptu Amrullah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mako Polresta Kendari guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)