TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga.
Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Penangkapan dilakukan di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kedua terduga pelaku yang diduga kerap membeli sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Setelah informasi dinilai akurat, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua terduga pelaku di Desa Toboli Barat.
Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Warung Makan Noh Halal di Tondo Palu, Minta Segera Ditutup
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong samping tas hitam milik salah seorang terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita satu tas hitam, sejumlah plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Sabu itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Baca juga: Matindas J Rumambi Resmikan 2 Kampung Siaga Bencana dan Kucurkan Bantuan Rp606 Juta di Sigi
IPTU Nicho Eliezer mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)