DPRD Sulteng Kunjungan ke PT CPM, PPI: Cek Amdal dan Gandeng Ahli
mahyuddin August 03, 2026 12:08 PM

TRIBUNPALU.COM – Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah (Pimda) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Azwar Anas, menyambut antusias agenda Komisi III DPRD Sulteng ke kawasan pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Dia mendorong agenda kunjungan itu bukan hanya sekadar seremonial atau peninjauan permukaan semata, tapi dirangkaikan pemeriksaan mendetail, menyeluruh, dan objektif. 

Menurut Azwar Anas, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah landasan hukum utama yang mengatur segala batasan, syarat, dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola tambang.

Jika dalam praktiknya aktivitas tambang terbukti tidak sesuai dengan rencana dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
 
"Jangan sampai DPRD dan pihak terkait hanya datang, melihat sekilas, lalu pulang tanpa hasil apa-apa. Semua keresahan masyarakat yang diterima Komisi III DPRD Sulteng harus dicocokkan di lapangan, termasuk data di dalam Amdal," ucap Azwar Anas via Whatsapp, Senin (3/8/2025).

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Tinjau PT CPM di Poboya Palu Pekan Depan, Sorot Amdal dan PAD 

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah konsesi tambang yang beririsan dengan kawasan penyangga air dan berada di jalur rawan gempa Sesar Palu-Koro sehingga menuntut standar kehati-hatian yang jauh lebih ketat dibandingkan daerah lain.

Setiap penyimpangan dari dokumen lingkungan bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan ribuan warga serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan seumur hidup.
 
Azwar Anas meminta tim pemeriksa melibatkan tenaga ahli lingkungan, tenaga ahli geologi, serta perwakilan masyarakat yang terdampak agar pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.

Hasil pengecekan harus dituangkan dalam laporan resmi yang dipublikasikan, dan jika ditemukan pelanggaran, harus segera diambil langkah tegas mulai dari penghentian sementara aktivitas, perintah perbaikan, hingga penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sulteng menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan eksplorasi PT CPM di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pekan ini.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, serta kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra yang digelar di Palu, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Akademisi Untad Wanti-wanti PT CPM Palu: Waspadai Tambang Rakyat di Area Konsesi!

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan agar DPRD dapat memverifikasi langsung berbagai laporan yang disampaikan masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.

"Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat," ujarnya.

Adapun fokus kunjungan DPRD Sulteng itu berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap PAD, keamanan aktivitas tambang bawah tanah, dan dugaan pencemaran lingkungan.

Penjelasan PT CPM

Direktur dan Kepala Teknik Tambang di PT CPM Yan Adriansyah yang hadir turut memaparkan aktivitas perusahaan tempatna bekerja itu.

Dia menyebut wilayah konsesi PT CPM mencapai 85.180 hektare yang tersebar di Sulawesi Tengah.

Blok I di Poboya, Kota Palu dan Blok II, III, IV, dan V tersebar di Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi.

Adapun di Blok I Poboya dari luas 970 hektare, hanya 27,2 hektare yang tergarap.

Dia memarkan, PT CPM di Poboya menggunakan kombinasi dua metode penambangan utama untuk mengambil bijih (ore) berkadar emas, disesuaikan dengan karakteristik dan kedalaman urat emas.

"Pada 2020 kami menggunakan metode tambang terbuka kemudian beralih ke penambangan bawah yang saat ini dalam tahap rekonstruksi," kata jebolan program Doktor Universitas Padjadjaran tersebut.

Baca juga: Imigrasi Palu Siapkan Layanan Perlintasan Internasional Sambut Penerbangan Perdana Palu-Guangzhou

Yan Adriansyah pun menyebut bahwa PT CPM dalam setahun memproduksi 1,3 juta ton biji atau 4.500 ton ore per hari dengan estimasi emas 2 gram per ton.

Yan juga memaparkan pengelolan limbah sisa material alias tailing yang dikelolah dengan baik oleh PT CPM.

Pengelolaan tailing menggunakan metode modern terintegrasi untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama karena lokasinya berada di hulu Kota Palu.

"Sebagai bentuk komitmen kami, PT CPM menggunakan mesin filter press untuk ditimbun di tempat penampungan yang ada. Bahkan kami juga telah menerapkan pemanfaatan tailing menjadi bahan baku infrastruktur seperti jalan, batako, dan material reklamasi atau backfill," jelas Yan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.