BPBD Jombang Ingatkan Warga Bahaya Pembakaran Lahan Tebu, Ada Sanksi Hukum
Alga W August 03, 2026 12:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - BPBD Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, baik lahan tebu maupun lahan kosong.

Imbauan disampaikan sebagai upaya mencegah kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat.

Baca juga: 4 Hektare Lantai Hutan di Desa Gunung Malang Situbondo Hangus Terbakar, Pemadaman Dikepyok

Kepala BPBD Jombang, Wiku Birawa Filipe Dias Quintas menyebut, dalam materi sosialisasi yang diterbitkan BPBD Jombang, pembakaran lahan disebut memiliki berbagai dampak negatif.

Di antaranya memicu polusi udara, meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak ekosistem dan kesuburan tanah, mengganggu aktivitas transportasi akibat asap, serta berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.

BPBD juga mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan memiliki konsekuensi hukum.

"Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," ucapnya kepada TribunJatim.com, Senin (3/8/2026).

Selain itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sementara itu, KUHP Pasal 187 turut mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.

"Sebagai alternatif, kami mendorong masyarakat menerapkan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan," katanya melanjutkan.

Beberapa di antaranya melalui pengolahan tanah tanpa bakar (TOT), pemanfaatan limbah organik menjadi kompos, serta pemotongan tebu secara manual maupun menggunakan alat mekanis.

BPBD Jombang juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau kejadian kebakaran melalui layanan darurat 112 yang dapat diakses tanpa dipungut biaya.

"Lewat langkah pencegahan tersebut, kami berharap kualitas lingkungan tetap terjaga, risiko kebakaran dapat diminimalkan, dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kabut asap maupun kerusakan lingkungan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.