Cegah Proyek Gagal dan Asal-asalan, DPRD Jombang Resmikan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Sudarma Adi August 03, 2026 12:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Langkah ini diambil sebagai landasan hukum kuat untuk memperbaiki tata kelola pembangunan sekaligus mendongkrak kualitas serta ketahanan proyek infrastruktur di Kabupaten Jombang.

Dalam pandangan akhir fraksi, para anggota dewan memberikan sederet catatan krusial agar perda ini efektif menjawab berbagai persoalan teknis di lapangan.

Cegah Kegagalan Konstruksi dan Proyek Asal-asalan

Juru Bicara Fraksi PKB, Muhamad Muhaimin, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh di setiap tahapan—mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga: Sambut Muktamar NU ke-35 dan HUT ke-81 RI, Warga Jombang Semarak Kibarkan Bendera NU dan Merah Putih

"Hal ini sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada proyek konstruksi yang merugikan, menurunkan kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," kata Muhaimin, Senin (3/8/2026).

Ia berharap hadirnya perda ini mampu menjadi instrumen hukum yang ampuh mencegah terjadinya penyimpangan dan kegagalan bangunan.

Dorong Kontraktor Lokal dan Perlindungan Tenaga Kerja

Sementara itu, Fraksi PKS-NasDem mengapresiasi penyelarasan aturan daerah ini dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Juru Bicara Fraksi PKS-NasDem, Aditya Dimas Pradana, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberi ruang lebih besar bagi kontraktor lokal, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, melalui pembinaan kapasitas.

Selain itu, aspek keselamatan kerja menjadi sorotan utama. Pemkab diminta memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan. Kami juga mendorong optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah," tegas Aditya.

Penerapan Sanksi Bagi Penyedia Jasa Nakal

Di sisi lain, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Rahmat Agung Saputra, meminta Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR tidak ragu menerapkan sanksi tegas bagi pelaku jasa konstruksi yang terbukti melanggar standar operasional atau melakukan penyimpangan.

"Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya demi mewujudkan pembangunan Jombang yang berkualitas dan tahan lama," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.