Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Seorang residivis asal Kabupaten Klaten kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap warga bersama polisi sesaat setelah menjalankan aksinya.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Terjadi pencurian di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan beraksi di area persawahan," kata Dewiana, Senin (3/8/2026).
Dewiana mengungkapkan pelaku berinisial Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di area sawah untuk bekerja.
Namun, anak kunci masih tertinggal di kendaraan sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
"Korban saat itu memarkirkan motornya untuk bekerja di sawah dengan kondisi anak kunci masih menempel pada kendaraan, sehingga hal itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi," kata dia.
Aksi pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkannya kepada anggota Polsek Miri.
Berkat respons warga dan petugas, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya," ujar Dewiana.
Untuk mengantisipasi amuk massa, petugas langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Miri.
"Untuk menghindari amuk massa, petugas segera mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh dia.
Baca juga: Viral Video Pria Diikat di Tiang Lampu dan Dinasihati Warga, Ternyata Pencuri Motor di Ceper Klaten
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan di Kabupaten Klaten.
Selain mengamankan satu unit Honda Supra X 125, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Kini, Yulianto kembali menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten, dan dia harus ditahan dengan jeratan tindak pidana pencurian," ungkap dia.
(*)