WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan penindakan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan memeras sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, masih terus berlanjut.
Tri mengatakan, kelima oknum tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal melalui sidang kode etik di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar usulan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja terhadap para oknum tersebut.
"Hasil pemeriksaannya akan diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja," kata Tri Adhianto di kantor Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Diduga Pungli, 5 Petugas Dishub Kota Bekasi yang Peras Sopir Truk Dinonaktifkan dari Tugas
Tri menjelaskan, proses penanganan kini telah memasuki tahapan berikutnya di tingkat Pemkot Bekasi.
Penanganan tersebut dilakukan oleh tim yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, telah merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggotanya kepada BKPSDM Kota Bekasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Nonaktifkan Lima Oknum Dishub yang Diduga Peras Sopir Truk, Diusulkan Dipecat
Rekomendasi tersebut diberikan setelah kelima oknum menjalani sidang kode etik internal dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Lima oknum petugas Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," kata Zeno, Jumat (31/7/2026).
Zeno menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur yang melakukan pelanggaran integritas karena tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan.
Saat ini kelima oknum itu juga telah ditarik dari tugas lapangan dan menjalani pembekuan absensi guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Viral Oknum Petugas Pungli, Pos Poncol Dishub Kota Bekasi Mendadak Sepi
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli dan rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli terhadap sopir truk viral di media sosial pada Kamis (30/7/2026).
Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 49 detik itu terdengar seseorang meminta agar uang milik sopir yang diduga hasil pungli segera dikembalikan.
Baca juga: Sopir Truk Diduga Dipalak Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat
"Kembalikan uang sopir ini, Rp 1,7 juta katanya cepat kembalikan, jangan ada yang kabur," ucap suara dalam video.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Melalui unggahan di akun Instagram dedimulyadi71, Dedi mengaku telah menghubungi Wali Kota Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Dishub yang terlibat. (m37)