Bakar Mantan Pacar, Siswa SMP Takut Aibnya Soal Hubungan Intim Terbongkar, Ibu Korban Histeris 
Murhan August 03, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tragis nasib bocah perempuan berusia 14 tahun di Nabire, Papua Tengah. Dia tewas dibakar pacarnya. Kini kasusnya akhirnya terungkap.

Ternyata, pelakunya masih siswa SMP, berusia 14 tahun. 

Ibu korban pun histeris di kantor polisi, menanti keadilan atas kematian putri cantiknya yang masih remaja itu.

Sementara, korban berinisial CKC(14), juga siswi SMP, warga Kelurahan Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Poros Waroki, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Bagian tengkuk hingga separuh tubuh korban hangus terbakar.

Baca juga: Nasib Polisi yang Terekam Berada di Arena Judi Sabung Ayam, Bripka SO Kini Ditahan Propam Polres

Penemuan mayat ini bermula saat warga mendapati tubuh tak bernyawa tergeletak tertelungkup.

Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, memimpin langsung olah TKP dan menggambarkan betapa mengerikannya kondisi korban saat pertama kali ditemukan.

Menurut Kompol Piter, korban mengalami luka bakar parah yang menghanguskan kepala, rambut, hingga sebagian tubuh.

Saat dievakuasi ke rumah sakit menggunakan mobil patroli, identitas korban sempat menjadi misteri.

Tim identifikasi Polres Nabire kemudian bergerak cepat menyisir lokasi penemuan.

Sekitar pukul 01.00 WIT, pihak keluarga akhirnya memastikan identitas korban.

Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman, korban terlihat dibonceng seorang remaja laki-laki sebelum menghilang.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk terduga pelaku berinisial A, yang ternyata masih berusia 14 tahun dan merupakan kekasih korban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi keji yang dilakukan pelaku.

Sebelum pembunuhan, A sempat berusaha menikam korban, namun korban berhasil melarikan diri.

Pelaku kemudian membujuk korban hingga kembali mengikuti dirinya.

Saat mendapat kesempatan, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, mencekik lehernya, lalu menyiramkan minyak tanah dan membakar tubuh korban.

Kompol Piter menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan berjalan tegas dan terbuka demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tangis Sang Ibu Tuntut Keadilan

Keluarga besar korban bersama kerabat mendatangi Polres Nabire, menuntut keadilan dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

Suasana haru sempat menyelimuti halaman Polres saat ibu korban, Ria Tandi, menangis histeris meratapi kepergian anaknya.

“Saya punya anak yang mati. Jangan coba-coba bilang saya tenang,” teriak Ria di tengah dekapan keluarga.

Ia menuntut agar polisi segera mempertemukan keluarga dengan pelaku.

Berikut Fakta-fakta Kejadian

- Pengungkapan kasus: Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana tragis yang melibatkan remaja pria berinisial A atau AWS (14 tahun) terhadap mantan pacarnya, CK atau CKC (14 tahun), di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

- Penemuan Jasad: Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dan terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

- Pertemuan Terakhir: Korban dan pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp untuk bertemu terakhir kalinya. Pelaku juga sudah mempersiapkan sebilah pisau dapur dan sebotol minyak tanah di dalam jok motornya.

- Percobaan Penikaman Gagal: Pelaku awalnya berniat menikam korban menggunakan pisau dapur, tetapi korban ketakutan dan berhasil melarikan diri.

- Tipu Daya Pelaku: Korban bersedia mendekati pelaku kembali setelah pelaku berpura-pura membuang pisaunya jauh-jauh.

- Pembunuhan dan Pembakaran: Saat korban lengah, pelaku mendorong korban ke semak-semak hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga tidak berdaya. Pelaku kemudian menyiramkan minyak tanah dari kepala hingga kaki korban dan membakar tubuh korban menggunakan korek gas.

- Motif Pembunuhan: Berdasarkan rilis resmi dari Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek, motif utama pembunuhan ini adalah rasa takut aibnya terbongkar. Pelaku merasa terancam karena korban sering mengancam akan melaporkan hubungan intim yang pernah mereka lakukan semasa berpacaran kepada orang tua pelaku. Hubungan asmara mereka sendiri diketahui telah kandas pada Juni 2026 karena pelaku mendekati perempuan lain. Korban tak terima jika dirinya ditinggal oleh pelaku karena keperawanannya telah diserahkan.

- Ancaman Hukuman: Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, disesuaikan dengan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat pelaku masih di bawah umur.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.