Terbongkarnya Klaim Fiktif Program JKK BPJS Ketenagakerjaan yang Merugikan Negara Rp 24 Miliar
Firmauli Sihaloho August 03, 2026 03:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan usai terbongkarnya praktik fiktif dalam pencairan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kasus itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam sidang itu, sejumlah karyawan mengaku menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada dua orang bernama Budi dan Derry.

Mereka melakukan itu setelah dijanjikan imbalan uang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2 juta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan sejumlah pegawai International Sports Center Indonesia yang identitasnya diduga dimanfaatkan untuk mengajukan klaim JKK secara tidak sah.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam proses persidangan.

Salah satu saksi, Munardi, mengaku meminjamkan KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS kepada seseorang bernama Budi karena sedang membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak.

"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu ya. Lagi susah ya. Mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang, saya bilang gitu. Ya sudah, kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMD di Rohul Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Baca juga: PETI Digempur Polisi, Antrean BBM di Kuansing Mendadak Normal, BBM Diduga Mengalir ke Tambang Emas

Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000.

"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," kata dia.

Pengakuan serupa disampaikan saksi Mustari yang mengaku menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena membutuhkan uang.

"Ya, itu yang dari Budi itu," kata Mustari saat ditanya apakah pernah menerima uang dari seseorang.

Saat ditanya alasan menerima tawaran tersebut, ia mengatakan bahwa ia membutuhkan uang.

Mustari mengaku menerima uang sebesar Rp500.000.

Sementara itu, saksi Febriansyah mengatakan Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening dengan iming-iming akan memberikan uang.

"Saya tanya untuk apa? Cuman dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," ujar Febriansyah.

Febriansyah mengaku akhirnya menerima uang sebesar Rp1 juta, namun tidak mengetahui untuk apa dokumennya digunakan.

Adapun saksi Tabroni juga mengaku menerima Rp2 juta setelah menyerahkan identitas kepada Budi.

"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucap Tabroni ketika ditanya apakah mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS.

Saksi lainnya, Suci Pandowo, mengaku menerima tawaran itu karena sedang membutuhkan biaya setelah istrinya melahirkan.

"Yang namanya orang butuh duit. Kan waktu itu kan memang lagi bini saya habis lahiran dan memang saya lagi butuh duit, Bu," kata Suci.

Menurut Suci, Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan ATM dengan janji akan memberikan uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Kasus klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit..

Jaksa juga menyebut bahwa setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diminta ditransfer kepada Renu. "Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.