Bupati Pangandaran Turun ke Pantai Madasari, Selidiki Dugaan SHM di Kawasan Sempadan Pantai
Dedy Herdiana August 03, 2026 04:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN,COM, PANGANDARAN - Polemik kemunculan papan bertuliskan Tanah Bersertifikat Hak Milik ( SHM) di kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami turun langsung meninjau lokasi pada Minggu (2/8/2026). Dalam peninjauan itu, Citra didampingi Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran, serta sejumlah warga setempat.

Di lokasi, rombongan mengecek papan yang menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat hak milik sekaligus meninjau kawasan pesisir yang menjadi sorotan masyarakat.

Melalui keterangan yang disampaikan di media sosial resminya, Bupati Citra menegaskan Pemkab Pangandaran akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat itu, termasuk memastikan dasar hukum yang digunakan.

LAHAN SUDAH SHM - Suasana di lokasi Pantai Madasari blok Sebrotan Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran terpasang plang bertuliskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM), Senin (3/8/2026).
LAHAN SUDAH SHM - Suasana di lokasi Pantai Madasari blok Sebrotan Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran terpasang plang bertuliskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM), Senin (3/8/2026). (TribunJabar.id/Padna)

Baca juga: Heboh Harim Laut di Madasari Pangandaran Jadi Hak Milik, Kades: Tahun 1997 Sudah SHM

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memanggil Pemerintah Desa Masawah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait status lahan yang menjadi polemik.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Citra dikutip Tribun Jabar dalam Medsosnya, Senin (3/8/2026) siang.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Menurutnya, kepolisian akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lokasi yang selama ini dikenal sebagai tanah harim atau berada di kawasan sempadan pantai diduga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas status lahannya.

Keberadaan papan itu ramai diperbincangkan. Warga pun mempertanyakan status lahan yang selama ini menjadi akses publik menuju pantai sekaligus jalur aktivitas nelayan.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, pihak Kecamatan Cimerak sebelumnya sudah turun ke lokasi untuk menemui warga dan melakukan peninjauan lapangan.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Desa Masawah memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kepemilikan lahan di kawasan sempadan pantai.

Menurut Indra, persoalan itu bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah bidang lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah harim. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.