TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Universitas Mahkota Tricom Unggul akan melaksanakan Senimar Nasional “Sengketa Pajak: Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan” dengan menghadirikan nara sumber Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Managing Partner Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, dipandu moderator Dr. Asen Susanto, SE, Ak, M.Si, CA, CPA, Cert.IPSAS, CTP, CMTA yang merupakan Partner Kantor Akuntan Publik, Partner Kantor Konsultan Pajak, Partner Kantor Pengacara Pajak dan Dosen Tetap Universitas MTU di Karabia Boutique Hotel Jalan Timor Medan, Jumat 28 Agustus 2026.
Ketua panitia seminar Lestari Victoria Sinaga, S.H, M.H yang merupakan Ketua Prodi Hukum Bisnis mengungkapan seminar ini sangat penting diikuti oleh praktisi hukum, pengusaha, akademisi, wajib pajak. Dalam senimar ini nara sumber akan mengupas tuntas dalam menyelesaikan sengketa perpajakan melalui upaya administratif dan upaya hukum perpajakan.
“Hasil dari seminar ini para peserta akan memahami bagaimana menyelesaikan sengketa perpajakan melalui upaya administratif dan upaya hukum perpajakan,” jelasnya.
Dikatakannya nara sumber yang dihadiri dalam seminar ini merupakan ahli hukum pajak yang telah memberikan keterangan ahli dalam lebih dari 70 perkara, baik di Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, beliau juga berpengalaman sebagai praktisi dari dan kuasa hukum dengan menangani lebih dari 200 perkara perpajakan. Di luar praktik profesionalnya, beliau aktif sebagai dosen perpajakan dan telah menulis 6 (enam) buku Hukum Perpajakan, sehingga memiliki perpaduan antara penguasaan akademik dan pengalaman praktik litigasi perpajakan.
“Ini merupakan kesempatan para praktisi hukum, pengusaha, akademisi, wajib pajak dalam memperdalam pengetahuan di bidang perpajakan. Di senimar ini nanti para peserta diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung membahas sengka pajak yang dialami. Setiap peserta dikenakan biaya untuk offline Rp.400.000,- Online (Zoom) umum Rp.200.000,- dan mahasiswa Rp.100.000,- melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 106-00-9398899-9 an. Universitas Mahkota Tricom Unggul. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi 081263600723 dengan Lestari,” ungkapnya.
Moderator seminar Dr. Asen Susanto, SE, Ak, M.Si, CA, CPA, Cert.IPSAS, CTP, CMTA menyampaikan seminar ini sangat menarik untuk diikuti mengingat pembahasan yang disampaikan nantinya membahas persoalan perpajakan yang sering dihadapi wajib pajak.
Dalam seminar ini nara sumber akan menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa perpajakan melalui upaya administraif dengan lebih menekan pada keberatan dan upaya hukum perpajakan lebih menekankan pada gugatan.
“Wajib pajak yang ingin mendapatkan keadilan dalam perpajakan, seminar ini menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa perpajakan,” tegasnya.
Sementara Rektor Universitas Mahkota Tricom Unggul, Dr. Dompak Pasaribu, S.E., M.Si., CPA., CACP menjelaskan sangat mendukung Senimar Nasional “Sengketa Pajak: Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan” yang diselenggakan Prodi Hukum Bisnis Universitas Mahkota Tricom Unggul.
Dikatakannya sengketa perpajakan di Indonesia cukup banyak, namun penyelesaian perpajakan upaya administratif dengan cara keberatan masih sedikit dilakukan, begitu pula dengan upaya hukum dengan cara gugatan. Hal ini disebabkan karena pengetahuan wajib pajak dalam penyelesaian perpajakan masih minim.
“Universitas MTU melalui Senimar Nasional “Sengketa Pajak: Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan” berupaya menjembatani wajib pajak yang mengalami sengeta perpajakan dengan menghadirikan nara sumber yang mampuni di perpajakan,” tegasnya.(*)