Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satreskrim Polres Morowali menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan dana tali asih jalan tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli hukum pidana, dan menggelar perkara.
“Untuk laporan penggelapan, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa ahli,” ujar AKP Wawan kepada TribunPalu.com, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sehingga penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Akhirnya kami menerbitkan SP2 Lidik,” katanya.
Baca juga: Bapemperda DPRD Banggai Sebarluaskan 5 Rancangan Perda, Salah Satunya Desa Wisata
Menurut AKP Wawan, keputusan penghentian penyelidikan mengacu pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Juli 2026, terdapat tiga unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi, yakni unsur melawan hukum, unsur barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, serta unsur memiliki barang.
Meski demikian, AKP Wawan menegaskan masih terdapat satu laporan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dugaan pemalsuan dokumen.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi dari dinas terkait mengenai status jalan tersebut dan akan meminta keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)