Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Nasib nahas dialami Priyo Sentono, seorang petani asal Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026, AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu
Sepeda motor yang diparkirkannya di pinggir jalan saat menggarap sawah raib digondol pencuri.
Beruntung, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku berinisial AS (30) dan LP (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diringkus di Kecamatan Pubian pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 4015 DC.
"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah," kata AKP Juniko, Senin (3/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas.
Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukoharjo.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, AS, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Polisi sebelumnya memang telah mencurigai AS karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Namun, saat itu petugas belum memiliki bukti yang cukup untuk menangkapnya.
Setelah mengantongi bukti yang kuat, polisi menggerebek rumah AS di Kecamatan Pubian dan mengamankan dirinya bersama rekannya, LP.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui sepeda motor tersebut baru dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas," ujar AKP Juniko.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di area persawahan maupun perkebunan.
Dalam menjalankan aksinya, LP bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Penyidik juga mengungkap kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi di Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas.
Tiga di antaranya telah dilaporkan ke polisi, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam pendalaman.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
"Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan, dan uangnya kemudian digunakan untuk membeli sabu dan modal judi online," jelas AKP Juniko.
Selain sepeda motor milik korban, polisi menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan, dua buah kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu (bong).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)