Ingat Bigmo Youtuber yang Pernah Ucap Surabaya Kota ter-L? Kini Diadukan ke Polisi Gegara Ini
Putra Dewangga Candra Seta August 03, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kontroversi karena menyebut Surabaya sebagai "kota ter-L", kini namanya kembali mencuat akibat dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid rokok elektrik saat siaran langsung di media sosial.

Kasus terbaru ini bahkan telah masuk ke ranah hukum.

Sejumlah advokat melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya eksploitasi anak secara ekonomi. 

Dugaan tersebut muncul setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah anak ikut tampil dalam siaran langsung yang mempromosikan produk liquid vape.

Perkembangan ini menambah daftar kontroversi yang menyeret nama Bigmo dalam beberapa waktu terakhir.

Aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Diduga Libatkan Anak Promosikan Liquid Vape

TIKTOKER - TikToker Bigmo yang viral karena menyebut Surabaya kota ter-L hingga membuat murka dan Wawali Armuji sampai turun tangan membeber data.
TIKTOKER - TikToker Bigmo yang viral karena menyebut Surabaya kota ter-L hingga membuat murka dan Wawali Armuji sampai turun tangan membeber data. (kolase TikTok @Bigmo dan @Armuji)

Pengaduan masyarakat tersebut diajukan ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

Menurut Budi, laporan masih berstatus pengaduan masyarakat karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.

"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," kata Budi kepada wartawan, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Saat ini Direktorat PPA-PPO tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Bigmo tampak mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik.

Ia kemudian berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi. Anak-anak tersebut terlihat ikut masuk ke dalam siaran langsung dan diduga turut mempromosikan produk liquid vape.

Promosi Vape Melibatkan Anak Jadi Sorotan

Kasus ini mendapat perhatian karena Indonesia memiliki ketentuan yang membatasi promosi produk hasil pengolahan tembakau, termasuk rokok elektrik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Produk tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun. Anak-anak tidak diperbolehkan dilibatkan dalam aktivitas promosi, penggunaan, maupun pembelian produk rokok elektrik.

Karena itu, penyidik akan mendalami apakah keterlibatan anak dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana yang dilaporkan.

Kontroversi Bigmo Sebelumnya: Sebut Surabaya "Kota Ter-L"

Sebelum terseret dugaan kasus eksploitasi anak, Bigmo lebih dulu menjadi perbincangan nasional karena kontennya yang mengkritik Kota Surabaya.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, Bigmo mengaku kecewa dengan pengalamannya selama berada di Kota Pahlawan.

“Serius, Surabaya itu kota paling L. Seumur hidup, gua ogah lagi ke sana,” sebut Bigmo dalam cuplikan video yang dilansir dari akun TikTok miliknya, @momonotnice.

Ia mengeluhkan berbagai hal, mulai dari waktu tempuh perjalanan yang menurutnya mencapai sekitar 30 menit ke berbagai lokasi, kualitas sinyal internet yang dianggap lambat, jarak pusat perbelanjaan yang dinilai jauh dari tempat menginap, hingga sulitnya menemukan rekan kolaborasi dari kalangan kreator lokal.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Surabaya dan sejumlah influencer.

Wakil Wali Kota Surabaya Beri Respons Tegas

Konten Bigmo juga mendapat tanggapan langsung dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji.

Ia menjelaskan bahwa Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia sehingga waktu tempuh sekitar 30 menit merupakan hal yang wajar.

“Luasannya saja sekitar 335,28 kilometer, jenenge kota yang begitu luas (namanya kota yang begitu luas), perlu dimaklumi,” kata Cak Ji dalam video Instagram yang diunggah di akun resminya.

Cak Ji juga membantah tudingan mengenai buruknya kualitas jaringan internet.

“Seng mbok woro Surabaya lemot iku nggak masuk akal, HP mu iku lho wes jadul, HP sek 2G mbok gawe rene. (Yang kamu bilang Surabaya lemot itu enggak masuk akal, HP mu itu loh sudah jadul, HP masih 2G kamu bawa ke sini),” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan di Surabaya memiliki denah yang jelas serta memberikan rekomendasi sejumlah influencer lokal untuk diajak berkolaborasi.

“Akeh influencer Surabaya iku sak ndayak, onok Firza, Dono, Andy Sugar, tapi nek awakmu pengen FYP onok jenenge Aan, engkok tak kenalno ben FY ambek Aan. (Banyak influencer Surabaya itu, ada Firza, Dono, Andy Sugar, tapi kalau kamu mau FYP ada yang namanya Aan, nanti tak kenalin agar FY bareng Aan),” ucapnya.

Cak Ji juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan Kota Surabaya.

Menurutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya pada 2024 mencapai 84,69 atau tertinggi di Jawa Timur.

Sementara indeks kualitas hidup tahun 2025 berada di angka 117,35 dengan indeks keamanan 63,3, indeks kesehatan 69,29, indeks polusi 55,91, serta indeks biaya hidup 26,48.

Menutup tanggapannya, Cak Ji mengingatkan agar siapa pun yang berkunjung ke Surabaya tidak mudah membuat pernyataan yang memicu polemik.

“Iki Suroboyo rek, mangkane gausah golek goro-goro karo arek Surabaya (Ini Surabaya, makanya jangan cari gara-gara dengan orang Surabaya),” tuturnya.

“Lak dolen nak Surabaya ojok lali awakmu takon seng jelas, seng nggenah, gausah angger nyocot ae. (Kalau main ke Surabaya jangan lupa kamu tanya yang jelas, yang benar, jangan asal bicara saja),” tutupnya.

Kasus terbaru yang menyeret Bigmo menunjukkan bahwa sorotan terhadap seorang kreator konten tidak lagi berhenti pada kontroversi ucapan atau opini di media sosial.

Ketika konten diduga melibatkan anak dalam promosi produk yang memiliki pembatasan usia, perhatian publik bergeser ke aspek perlindungan anak dan kepatuhan terhadap regulasi.

Di sisi lain, pengaduan yang masih berada pada tahap penyelidikan berarti belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kreator digital dituntut semakin cermat dalam melibatkan pihak lain, terutama anak-anak, dalam produksi maupun promosi konten di media sosial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.