TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang residivis asal Kabupaten Klaten kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan, Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Aksi pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban akhirnya gagal total.
Tak lama setelah membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku berhasil diamankan warga bersama anggota kepolisian.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan persawahan saat korban sedang bekerja menggarap lahannya.
"Terjadi pencurian di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dan beraksi di area persawahan," kata Dewiana, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Minta Maaf Hotman Paris Tiada Guna, Polisi Tetap Lanjutkan Dua Laporan dari Organisasi Wartawan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Ia merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Menurut Dewiana, aksi pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di tepi area persawahan sebelum bekerja.
Namun, tanpa disadari korban, anak kunci sepeda motor masih tertinggal dan menempel pada kendaraan.
Kondisi itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Korban saat itu memarkirkan motornya untuk bekerja di sawah dengan kondisi anak kunci masih menempel pada kendaraan, sehingga hal itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi," kata dia.
Berbekal kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun, aksinya tidak berlangsung lama karena warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan pengejaran.
Baca juga: 20 Tahun Lamanya Alyssa Soebandono Idap Kelainan di Tubuhnya, Akhirnya Tahun 2026 Jalani Operasi
Berkat kerja sama antara warga dan aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sesaat setelah menjalankan aksinya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk ketika berada di area persawahan atau lokasi yang dianggap aman.
Kelalaian sederhana, seperti meninggalkan anak kunci di kendaraan, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Aksi pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkannya kepada anggota Polsek Miri.
Berkat respons warga dan petugas, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya," ujar Dewiana.
Untuk mengantisipasi amuk massa, petugas langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Miri.
"Untuk menghindari amuk massa, petugas segera mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan di Kabupaten Klaten.
Selain mengamankan satu unit Honda Supra X 125, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Kini, Yulianto kembali menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten, dan dia harus ditahan dengan jeratan tindak pidana pencurian," ungkap dia.
(Tribunnewsmaker.com/TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)