Pilot Penyelundup 25 Kg Ekstasi Ternyata Pecandu Narkoba Sejak 2006
Pramita Tristiawati August 03, 2026 04:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Terungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 25,1 kilogram ekstasi ke Indonesia oleh pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO. Pelaku telah menjadi pecandu narkoba jauh sebelum berprofesi sebagai penerbang.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, MSO diduga telah mengonsumsi narkoba sejak 2006.

"Sudah pecandu sebelum jadi pilot, sejak 2006," kata Hengky saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (3/8/2026).

Menurut Hengky, MSO juga diduga selalu membawa urine "bersih" yang disimpan dalam botol kecil di dalam tas jinjing pilotnya. Cairan tersebut diduga dipersiapkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan urine mendadak dari maskapai maupun otoritas penerbangan.

"Bisa jadi seperti itu, atau dia siapkan jika dia harus terbang setelah pakai narkoba," ujar Hengky.

Kronologi Penangkapan Pilot MSO

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan, penangkapan MBSO bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Petugas kemudian melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Petugas lalu memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.