Roy Suryo Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan Ke-4, Uji Sah Pencekalan
Darwin Sijabat August 03, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pakar telematika KRMT Roy Suryo menunjukkan konsistensinya dalam menempuh jalur perlawanan hukum. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut resmi mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).

Langkah hukum teranyar ini terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut sebenarnya telah didaftarkan sejak Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo secara resmi mendudukkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I serta Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ungkap Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Fokus Pertanyakan Keabsahan Travel Ban dan Pencekalan Luar Negeri

Perlawanan hukum ini bersumber dari terseretnya Roy Suryo sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas: Kredibilitas Ahli Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Baca juga: 5 Sinyal Safari Politik Jokowi: Rawat Basis Massa dan Siapkan Poros 2029

Rentetan proses hukum yang dijalaninya dinilai sarat akan tindakan kontroversial, mulai dari kewajiban wajib lapor, penjemputan paksa, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Juni 2026 lalu.

Beda dari gugatan-gugatan terdahulu, Roy membeberkan bahwa substansi materi permohonannya kali ini berfokus pada legalitas penetapan status pencegahan bepergian ke luar negeri (travel ban) yang dijatuhkan oleh aparat kepolisian kepadanya.

“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas Roy Suryo menjelaskan fokus utama gugatannya.

Pengajuan perkara nomor 129 ini memperpanjang deretan perlawanan hukum yang konsisten digulirkan oleh Roy Suryo sepanjang tahun 2026 guna menguji keabsahan setiap prosedur penanganan perkara yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya maupun Kejati DKI Jakarta.

Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda. 

Pertama, perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 terkait sah atau tidaknya penggeledahan.

Kedua, perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ketiga, perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 yang fokus pada tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.

Hingga saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah masuk dalam status minutasi (penyelesaian berkas putusan), sementara perkara nomor 118 masih dalam tahap persidangan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy Suryo menyebut, sidang perdana untuk Praperadilan Jilid IV soal pencekalan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir pekan ini.

“Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, untuk perkara Praperadilan Jilid III (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang hari ini menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, agenda akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan simpulan tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Baca juga: Isu Reshuffle Memanas, Mentan Amran Pasrahkan Nasib pada Presiden Prabowo

Baca juga: Bupati Minta Pengurus DPC APDESI Merah Putih Batang Hari Jadi Solusi Masalah Desa

Baca juga: Modus Sewa Kios, Terduga Pelaku Bobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi Kabur Usai Minyak Muncrat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.