TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Suhabli, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi.
Mereka yakni mantan Pj Kepala Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Suhabli, yang menjabat pada 2020 hingga 2021, Kepala Bidang Pembiayaan Bank Jambi Efrina, karyawan penyedia bibit sawit Robin, serta Aulia Rahman.
Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Suhabli dan Efrina memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Efrina mengatakan, dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Bank Jambi berperan sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan dana program tersebut.
Ia menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk Kelompok Tani Pematang Makmur yang diketuai terdakwa M. Syaleh mencapai Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan secara bertahap sebanyak lima kali mencapai Rp1,2 miliar.
"Total yang sudah disalurkan Rp1,2 miliar. Masih ada sekitar Rp467 juta di rekening escrow (rekening bersama atau rekening penampung)," jelas Efrina, Senin (3/8/2026).
Untuk diketahui, Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur, M. Syaleh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana BPDPKS Kementerian Keuangan RI Tahun Anggaran 2023.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan program peremajaan kebun sawit milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang 2024.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pelaksanaan program tersebut diduga menyimpang dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai penyaluran dan penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa M. Syaleh diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp88 juta. Sementara itu, William Cristian Simanjuntak melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp289.323.840.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.104.840.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Kelompok Tani Pematang Makmur ditetapkan sebagai penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) setelah melalui proses verifikasi.
Sebanyak 38 pekebun dengan luas lahan 57,3057 hektare dinyatakan memenuhi syarat menerima bantuan.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Bupati Minta Pengurus DPC APDESI Merah Putih Batang Hari Jadi Solusi Masalah Desa