PROHABA.CO, BIREUEN - Unit Reskrim Polsek Kota Juang Polres Bireuen berhasil menciduk seorang pria berinisial MI (45), warga Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan kuat tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kota Juang Iptu Riza Faisal, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif serta laporan dari warga setempat.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
Ini menjadi bukti dukungan masyarakat kepada kami untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Bireuen, khususnya di Kecamatan Kota Juang," tegas Iptu Faisal.
Baca juga: Tabrak Lari Tewaskan Kakek 76 Tahun di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap di Bener Meriah
Pengintaian Dini Hari dan Penggeledahan Rumah
Menindaklanjuti laporan warga mengenai maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kota Juang langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Operasi penyergapan akhirnya dilancarkan pada Minggu (2/8/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Petugas yang berada di lapangan mendapati tersangka MI sedang berdiri di depan rumahnya berpura-pura memperbaiki mesin pompa air.
Tanpa mengulur waktu, polisi langsung menghampiri dan memeriksa tersangka.
Penggeledahan rumah kemudian dilakukan secara resmi dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga kuat sabu seberat bruto 69,46 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di bawah dispenser rumahnya.
Selain sabu, polisi menyita dua unit ponsel seluler berbasis Android milik tersangka.
Baca juga: Edar Sabu 10,6 Kg, Dua Warga Muara Batu Dibekuk, Polres Bireuen Buru Pemasok
Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bireuen
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen.
Pihak penyidik akan melakukan pendalaman guna membongkar potensi keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain.
Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.
Polres Bireuen kembali mengimbau masyarakat untuk tak ragu menginformasikan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya narkoba.
(Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Baca juga: Polsek Samalanga Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Positif Sabu dan Motor Curian Disita
Baca juga: Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran 774,9 Gram Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap
Baca juga: 110 Batang Ganja Dimusnahkan, Polres Aceh Selatan Tegaskan Perang terhadap Narkotika