TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebuah tempat usaha penginapan di Kauman, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara disegel petugas Satpol PP bersama kepolisian, dan pemerintah desa setempat.
Tempat penginapan model homestay itu disebut-sebut telah meresahkan masyarakat dengan adanya dugaan pelanggaran norma sosial.
Warga Desa Tahunan bahkan sudah meminta agar pemilik hotel menutup sementara usahanya yang diduga dijadikan sebagai praktik asusila.
Kesepakatan penutupan tempat usaha melalui mediasi di Kantor Kecamatan Tahunan, justru tidak dijalankan pemilik penginapan.
Baca juga: 17.853 Guru Swasta di Kabupaten Jepara Terima Bantuan Rp1,4 Juta
• Kesaksian Sopir Ambulans Evakuasi Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN: 4 dari 7 Korban Tewas Terjepit
Kemarahan masyarakat pun memuncak hingga melakukan penggerebekan bersama jajaran Pemerintah Desa Tahunan pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari.
Penggerebekan juga melibatkan petugas Satpol PP dan kepolisian untuk mengungkap praktik yang diduga melanggar norma-norma kesusilaan di tempat usaha tersebut.
Hasilnya, tujuh pasangan di luar nikah (tidak dalam ikatan pernikahan) terciduk sedang ngamar.
Mereka lantas digelandang oleh Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pembinaan lantaran meresahkan masyarakat.
Sementara tempat usaha penginapan di Kauman Desa Tahunan itu disegel oleh petugas karena melanggar ketentuan izin operasi dan meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan, penyegelan terjadi atas laporan masyarakat merasa diresahkan atas kegiatan tak pantas di tempat penginapan.
Kata dia, tempat penginapan yang justru digunakan sebagai tempat prostitusi tidak dibenarkan. Sehingga memunculkan kemarahan masyarakat.
Dugaan adanya pelanggaran asusila di tempat tersebut dibenarkan dengan adanya tujuh pasangan tidak sah yang diamankan sedang ngamar.
Pihaknya pun melakukan upaya penyegelan atas pelanggaran yang terjadi, selanjutnya bersurat ke DPMPTSP Kabupaten Jepara selaku pihak yang berwenang.
"Kami bersama jajaran Polres dan pihak desa melakukan penyegelan tempat penginapan di Tahunan."
"Kami juga amankan tujuh pasangan tidak sah dari dalam penginapan," ucap dia, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Mobil Panther Terbakar di Garasi Rumah Langon Jepara, Ini Kronologinya
• Bus Mira Terguling di Jalan Solo-Jogja Klaten, Warga Dengar Benturan: Hindari Pesepeda
Sebelumnya, Kepala Desa Tahunan, Muhadi menyampaikan, penggerebekan yang dilakukan oleh warga tidak serta merta tindakan yang dilakukan spontanitas.
Pihak pengelola tempat penginapan dinilai ingkar kesepakatan yang sudah dibahas dan disepakati bersama melalui mediasi di Kantor Kecamatan.
"Hasil mediasi itu disepakati ditutup sementara. Warga sudah berkoordinasi terkait pengecekan di lapangan, ternyata salah satu warga tahu masih beraktivitas."
"Kami bersama-sama kroscek di lapangan, tidak anarkis dan dilakukan secara damai," kata dia.
Muhadi menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin menyegel homestay tanpa disertai keributan.
Penyegelan disebut sebai bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi, juga berdasarkan kesepakatan dalam mediasi.
Menurut dia, masyarakat menilai bahwa praktik prostitusi yang terjadi di Homestay FN18 Tahunan bertentangan dengan program religius yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan berdampak buruk terhadap pendidikan di lingkungan sekitar. Juga ancaman terhadap generasi penerus yang dikhawatirkan rusak.
"Apalagi lokasi homestay ada di daerah Kauman di Desa Tahunan. Penyegelan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki moralitas generasi agar anak-anak tidak berdampak buruk."
"Sudah kami laporkan juga ke Bupati dan dinas terkait untuk ditindak selanjutnya," tegas dia. (*)