TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang perempuan berinisial M (34), warga Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sebuah tablet dan uang tunai dari rumah warga di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Polisi menyebut M merupakan residivis yang telah empat kali keluar-masuk penjaara.
Pencurian itu terjadi pada 20 Juli 2026 di sebuah rumah di Jalan Ternate. Saat kejadian, rumah tersebut sedang kosong karena pemiliknya, seorang ibu bersama dua anaknya, berada di rumah tetangga untuk bekerja.
Sebelum meninggalkan rumah, korban meletakkan kunci pintu di atas kusen. Ketika kembali, kondisi rumah tampak seperti biasa. Pintu masih terkunci dan kunci tetap berada di tempat semula sehingga korban sempat tidak menaruh curiga.
Kecurigaan muncul setelah korban menyadari sebuah tablet dan uang tunai sebesar Rp110 ribu telah hilang dari dalam rumah. Korban kemudian meminta bantuan tetangga yang memiliki kamera pengawas (CCTV) mengarah ke sekitar lokasi.
Baca juga: Miris, 4 Anak di Banyuwangi jadi Komplotan Pembobol Sekolah dan Ruko di 5 Lokasi
Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Christianto mengatakan, rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat sambil membonceng seorang anak kecil yang dinilai mencurigakan.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Banyuwangi Kota," kata Hendry, Senin (3/8/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pengendara sepeda motor tersebut sebagai M. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
M disebut sedang bersama suami dan anaknya dan diduga hendak menyeberang menuju Sumenep. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polsek Banyuwangi Kota guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dorong Pariwisata Banyuwangi Naik Kelas, InJourney dan Angkasa Pura Berkolaborasi Siapkan Roadmap
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa M bukan pelaku baru. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
"Hasil pendalaman polisi, tersangka ternyata merupakan residivis empat kali masuk lapas dan pelaku melakukan aksi tersebut di wilayah hukum Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Kalipuro," ujar Hendry.