Jakarta (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa red notice diterbitkan pada Juli 2026.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung.
Penerbitan Interpol Red Notice itu berdasarkan permohonan yang diajukan Divhubinter Polri. Adapun, Al Misry telah berkewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.
Dilihat dari laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.
Pada bagian identitas, tersangka tersebut tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk kasus, Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Ia dilaporkan ke kepolisian pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, Al Misry diduga melakukan pelecehan terhadap para santrinya.
Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya Al Misry menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa Al Misry kembali melakukan perbuatan serupa.
Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan.





