Jakarta (ANTARA) - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan menerima permintaan maaf dan ralat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait konferensi pers tanggal 30 Juli 2026.

Sejatinya MA mengagendakan konferensi pers Senin, pukul 13.30 WIB perihal catatan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), namun keterangan tidak jadi disampaikan karena sudah ada permintaan maaf dan rapat dari KY.

"Kita semua bisa berdiri di sini dalam rangka yang semula saya mengadakan pers rilis. Namun karena sesuatu hal, akhirnya per rilis, tidak saya sampaikan. Yang pertama, dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY," kata Yanto di ruang pers Gedung MA, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata di, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto hadir di KY dalam rangka seleksi wawancara calon hakim agung mendengarkan secara langsung permintaan maaf dan ralat yang disampaikan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.

"Kebetulan Pak Waka MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Agung. Barusan telpon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan pers rilis yang disampaikan anggota dulu. Dan dia juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI," ujarnya.

Yanto yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan atas nama MA dan IKAHI menghormati ralat dan permintaan maaf yang disampaikan oleh KY.

"Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pers rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Oleh karena adanya ralat dan permintaan maaf dari KY tersebut, kata Yanto, maka pers rilis yang akan disampaikan oleh MA menjadi tidak relevan lagi untuk disampaikan.

"Intinya karena sudah diralat, dan juga pimpinan KY sudah minta maaf, baik kepada pimpinan maupun kepada IKAHI. Yang seterusnya, pers rilis tidak menjadi relevan lagi," terangnya.

"Jadi intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari Pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak perlu lagi," sambung Yanto.

Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Pimpinan MA dan hakim seluruh Indonesia terkait konferensi pers pada Kamis (30/7), yang merilis angka 121 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi terkait pelanggaran KEPPH selama periode semester I tahun 2026.

Menurut Abdul, besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai dengan Juni 2026, tetapi merupakan kenaikan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh KY selama semester I tahun 2026. Di mana laporan yang diproses tersebut terjadi sebelum adanya kenaikan gaji maupun tunjangan hakim.

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.