TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), tentang kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menunjukkan perkembangan.
Dari 14 kabupaten/kota, beberapa daerah telah memiliki regulasi tersebut, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahap penyusunan hingga penganggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor mengatakan, Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi daerah yang lebih dulu memiliki perda kekayaan intelektual.
Sementara sejumlah daerah lain mulai bergerak untuk membentuk regulasi serupa, di antaranya Barito Utara, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya.
"Kotawaringin Barat itu sudah ada lama. Menyusul Barito Utara, Pulang Pisau, Gunung Mas, Kota Palangka Raya," ujar Hajrianor, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, untuk Barito Utara proses pembentukan perda telah memasuki tahap sinkronisasi.
Setelah tahap tersebut, rancangan aturan akan dilanjutkan melalui proses harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
"Barut kemarin kita ada sinkronisasi, anggota dewannya datang semua itu tahap sinkronisasi, habis itu nanti ada harmonisasi," katanya.
Selain Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau juga disebut telah mulai memasuki tahapan pembahasan.
Sementara Gunung Mas dan Kota Palangka Raya masih dalam proses penyusunan regulasi.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng yang diterima Tribunkalteng.com, selain daerah tersebut, beberapa kabupaten lainnya juga mulai memasukkan rencana pembentukan Perda kekayaan intelektual dalam agenda daerah.
Kabupaten Kotawaringin Timur, Murung Raya, Seruyan, dan Lamandau tercatat memasukkan pembentukan regulasi tersebut dalam anggaran 2027.
Sementara Kabupaten Kapuas masih dalam proses penyusunan. Adapun Kabupaten Sukamara, Barito Timur, Barito Selatan, dan Katingan masih belum memasuki tahapan pembentukan.
Hajrianor mengatakan, sebagian besar inisiatif pembentukan perda kekayaan intelektual berasal dari DPRD masing-masing daerah.
"Rata-rata saya lihat prakarsanya dari DPRD semua. Dari pemda-nya enggak. Kecuali Kotawaringin Barat memang sudah ada, sudah jadi," ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan perda kekayaan intelektual diperlukan agar pemerintah daerah, memiliki dasar hukum dalam melakukan pembinaan dan memberikan dukungan terhadap pengembangan potensi lokal.
Baca juga: Menuju Gunung Mas Lebih Bersih, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah
Baca juga: Kemenkum Kalteng Dorong UMKM Lindungi Karya, Ingatkan Risiko Kekayaan Intelektual Tak Didaftarkan
Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, termasuk dukungan program maupun penganggaran.
"Supaya ada perda itu, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual namanya. Jadi pemda punya dasar hukum yang kuat nanti untuk melakukan pembinaan, ada anggaran segala macam," jelasnya.
Ia berharap, seluruh kabupaten/kota di Kalteng nantinya memiliki regulasi tersebut sehingga produk, karya, dan inovasi masyarakat dapat lebih terlindungi serta memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.