Suntikan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan dikabarkan telah memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya dikirim ke Sekretariat Negara sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah ditandatangani Presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Terkait pencairan dana, Pujo mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.
Sebelumnya, Pujo mengatakan tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027 karena adanya defisit anggaran setiap bulannya.
Tambahan dana Rp 20 triliun tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 10 triliun dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun.





