SURYA.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko prihatin masih banyak warga Surabaya, Jatim, belum memasang Bendera Merah Putih di rumahnya saat bulan Kemerdekaan Indonesia Agustus 2026 ini.
Ia mengajak seluruh warga menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
Ajakan tersebut disampaikan usai Komisi A menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menginginkan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan semakin meningkat.
"Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menemukan masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih. Sesuai Edaran Mendagri, pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” kata Yona, Senin (3/8/2026).
Baca juga: BAZNAS Lamongan Kembangkan Program Balai Ternak, Populasi Domba Naik dan Peternak Lebih Sejahtera
Yona menuturkan bahwa Komunitas Kami Anak Negeri juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum mengibarkan bendera.
Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.
"Dalam edaran itu tidak disebutkan sanksi. Tapi yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara.
"Sanksinya bersifat sosial. Artinya siap-siap dinilai tetangga dan dinilai tidak menghargai perjuangan kemerdekaan bangsa sendiri," kata Yona.
Cak Yebe, sapaan politisi Gerindra ini, berharap pelaku usaha, kawasan permukiman, hingga bangunan di sepanjang jalan utama ikut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan.
DPRD mendorong pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Memasang Bendera Merah Putih di depan rumah adalah sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan.
Cak Yebe juga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak pada pukul 10.00 WIB sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat rasa kebangsaan di tengah masyarakat. Warga sebaiknya berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas. Dia mengajak warga tetap menjaga semangat persatuan dan memaknai peringatan kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.