Jadi Kurir Ratusan Butir Ekstasi Berkode Iwak di Banjarmasin, Dedi Divonis 5 Tahun Penjara
Irfani Rahman August 03, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, Dedi Arista Mandala Saputra alias Dedi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Fidiyawan Satriantoro, dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Senin (3/8/2026). 

Terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dakwaan subsider penuntut umum yakni pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar dan Rp 250 juta. Terdakwa wajib membayar denda tersebut paling lama satu bulan setelah putusan.

"Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans Evakuasi Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN di Tanahbumbu: 6 Meninggal di Tempat

Baca juga: Gempa Guncang Tabalong Kalsel Senin 3 Agustus 2026, Cek Kekuatan dan Pusat Getaran

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam menetapkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan karena terdakwa berkelakuan baik selama proses persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Keterlibatan Dedi dalam jaringan barang haram ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Doni yang sempat memperbaiki sepeda motor di bengkel tempatnya bekerja. 

Dari perkenalan itu, komunikasi berlanjut ke Facebook hingga Dedi diarahkan menggunakan aplikasi perpesanan Zangi.

Pada Sabtu (7/3/2026) siang, Dedi dihubungi oleh akun tidak dikenal bernama Bejo (DPO) melalui aplikasi Zangi. 

Bejo menawarkan pekerjaan untuk mengambil pesanan dengan istilah "IWAK", yang kemudian dijelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada ineks atau ekstasi.

Selanjutnya pada Minggu (8/3/2026) siang, Dedi menyanggupi arahan Bejo untuk mengambil bungkusan di bawah tiang listrik kawasan Jembatan Sei Alalak, Kayu Tangi, Banjarmasin. 

Di lokasi tersebut, Dedi menemukan bungkusan plastik hitam berisi 300 butir ekstasi.

Barang haram itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di bawah akuarium rumah kontrakannya. 

Dedi diimingi upah sebesar Rp 10 Juta bila seluruh ekstasi tersebut selesai diedarkan sesuai petunjuk Bejo.

Dedi sempat menjalankan instruksi pertama pada Kamis (12/3/2026) dengan meletakkan 20 butir ekstasi yang dibungkus bekas kemasan minuman di dekat tiang listrik kawasan Jembatan Basirih.

Aksi Dedi akhirnya terhenti pada Sabtu (14/3/2026) sore oleh personel Polresta Banjarmasin yang sedang melakukan patroli rutin.

Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik Dedi yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah di Jalan Kelayan B, Banjarmasin.

Petugas kemudian membuntutinya hingga terdakwa pulanh ke rumah kontrakannya. Saat interogasi di tempat, Dedi mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di bawah akuarium rumah kontrakan terdakwa, polisi menyita tiga plastik klip berisi total 267 butir tablet ekstasi warna hijau lumut berbentuk kepala singa.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.