Kejari Kuansing Lelang Emas Hasil Rampasan Dari Pelaku PETI Masih Bebentuk Pentolan
Muhammad Ridho August 03, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kesempatan mendapatkan emas dengan mekanisme resmi terbuka bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Tak tanggung-tanggung, barang rampasan yang ditawarkan dalam lelang tersebut berupa emas dengan total nilai limit mencapai Rp 280.806.000.

Lelang ini menjadi bagian dari proses pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Kuansing, Mohamad Harun Sunadi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy, Senin (3/8/2026) menjelaskan, terdapat dua kelompok barang rampasan berupa emas yang akan ditawarkan dalam lelang.

Pertama, sebanyak 22 pentolan emas dengan total berat mencapai 120,88 gram.

Barang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp273.366.000.

Kemudian, terdapat satu pentolan emas dengan berat 3,29 gram dan nilai limit sebesar Rp7.440.000.

"Lelang ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Shandy.

Menurutnya, masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Baca juga: PETI Digempur Polisi, Antrean BBM di Kuansing Mendadak Normal, BBM Diduga Mengalir ke Tambang Emas

Ia menegaskan, mekanisme tersebut penting agar proses mendapatkan barang rampasan negara berlangsung secara sah sekaligus menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Lelang ini terbuka bagi masyarakat yang berminat. Silakan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditentukan sehingga memiliki kesempatan memperoleh barang rampasan negara secara sah," kata Shandy.

Kejari Kuansing juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang mempercayai informasi terkait lelang.

Calon peserta diminta mencermati persyaratan, tata cara pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan lelang melalui kanal informasi resmi Kejari Kuansing.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru terkait pelaksanaan lelang.

"Pantau terus informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran serta jadwal pelaksanaan lelang melalui kanal media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi agar memperoleh informasi yang akurat dan terbaru," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.