Perusahaan Tak Melapor Jumlah Karyawan PHK, Disnaker Pelalawan Hanya Terima Pengaduan Pekerja
Muhammad Ridho August 03, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mulai terjadi sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Riau dalam beberapa bulan terakhir. 

Banyak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan karyawan akibat kondisi perekonomian nasional saat ini.

Karyawan dirumahkan untuk mengurangi beban operasional perusahaan lantaran pendapatan yang merosot jauh.

Di Kabupaten Pelalawan, kabar PHK massal telah berhembus sejak awal 2025 lalu.

Namun perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit, pulpen and paper, dan lainnya tidak melakukan PHK sekaligus, melainkan secara bertahap dengan skema yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga fenomena PHK tidak terlalu tersorot. 

"Perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak pernah melaporkannya kepada kami. Memang terjadi PHK di berbagai sektor, tapi tak terpantau betul," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada tribunpekanbaru.com, Senin (3/8/2026).

Diterangkannya, perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawan menggunakan skema tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Yakni berlandaskan perjanjian bersama sesuai kesepakatan antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan.

Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal pembayaran pesangon maupun pemberian hak-hak yang diterima karyawan. 

"Kita akui proses PHK perusahaan-perusahaan sesuai prosedur dalam aturan yang mengaturnya. Tapi mereka tak melaporkan jumlahnya sampai saat ini," tutur Devitson. 

Perusahaan hanya melaporkan lowongan pekerjaan yang dibuka dan karyawan yang diterima kepasa Disnaker. Namun ketika terjadi pengurangan karyawan melalui skema PHK, datanya tidak pernah sampai ke Disnaker. 

Baca juga: Sektor Industri hingga Perdagangan Dominasi PHK di Riau, Disnakertrans Perkuat Perlindungan Pekerja

Baca juga: Ekonom: Riau Paling Rentan Dihantam PHK Massal, Ketergantungan pada Sawit dan Migas Jadi Bom Waktu

Hanya saja, lanjut Devitson, para pekerja yang tidak terima terkena PHK dan hak-hak yang diterima tak sesuai memasukan pengaduan ke Disnaker. Laporan pekerja yang masuk ke Disnaker sejak Bulan Januari sampai Agustus ini hanya 13 pengaduan. Pihaknya melakukan tahapan penyelesaian sesuai dengan aturan. 

"Jika kesepakatan dicapai saat proses mediasi oleh mediator kita di kantor, masalah selesai di situ. Tapi jika tak mencapai kesepakatan, maka diteruskan ke tahap selanjutnya di tripartit," terangnya.

Sedangkan laporan pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2025 mencapai 58 pengaduan. Jumlah itu merata dari berbagai sektor usaha maupun perindustrian di Pelalawan.  

Namun fenomena baru yang disorot Disnaker, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya melalui skema PHK dengan dalih efisiensi. Hanya saja, setelah itu proses penerimaan karyawan baru tetap direkrut.  

"Kami imbau perusahaan jangan langsung melakukan PHK, jika kemudian merekrut pekerja baru. Yang ada saja dipertahankan, agar tidak terjadi PHK massal di Pelalawan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.