Pemkab Bekasi Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Joseph Wesly August 03, 2026 07:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui manajemen talenta, penempatan pejabat tidak lagi hanya berdasarkan usulan, tetapi mengacu pada hasil pemetaan kompetensi yang terintegrasi dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penempatan Jabatan Berdasarkan Kompetensi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, manajemen talenta dapat menjadi dasar penilaian yang lebih profesional sehingga promosi jabatan tidak lagi bertumpu pada penilaian subjektif.

Penerapan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi agar jabatan diisi ASN yang memiliki kompetensi dan kualitas terbaik.

“Ya, insyaallah. Kita kan pengen benar-benar yang nanti mau punya kualitas,” katanya pada Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Asep mengaku mekanisme verifikasi data yang diinput ASN masih dalam tahap pembelajaran karena sistem tersebut baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Bekasi.

Untuk itu seluruh ASN diminta melengkapi data kinerja dan kompetensi melalui sistem yang telah disiapkan untuk penerapan manajemen talenta nantinya.

Selama ini masih ada ASN berprestasi yang tidak mendapat kesempatan berkembang karena capaian kerjanya tidak terdokumentasi dengan baik.

“Selama ini, ASN itu bisa saja berprestasi tapi tidak terlihat. Tapi dengan keinginan, rajin, kerjanya baik, SKP-nya juga baik, ikut seminar dan semacamnya, sudah punya sertifikat, masuk-masukin lah semuanya. Setelah dia masukin semuanya nanti mungkin ada box-box-nya,” ujar Asep.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan sistem tersebut. Evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kita juga nggak mau sembarangan, kita lihat dulu nanti. Kalau misalnya sudah cukup, ya sesuai dengan keinginan oleh KPK,” kata dia.

BKPSDM: Mengacu pada Sistem BKN

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, penerapan manajemen talenta menjadi langkah Pemkab Bekasi dalam mengelola sumber daya aparatur secara lebih terukur.

Penerapan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menentukan formasi jabatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengarah ke manajemen talenta. BKPSDM dalam konteks tersebut hanya menyajikan data sesuai administrasi kepegawaian,” ujar Bennie.

Menurutnya, seluruh ASN diwajibkan mengisi data dalam sistem tersebut untuk mengikuti proses pemetaan kompetensi. Data itu nantinya menjadi bahan penilaian dalam menentukan posisi ASN berdasarkan kemampuan dan rekam kinerjanya.

“Nantinya pengisian jabatan melalui manajemen talenta menggunakan sistem dari BKN. Acuan regulasinya Keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta,” katanya.

Bennie menjelaskan, hasil pemetaan akan mengelompokkan ASN ke dalam sejumlah kategori atau box berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki.

Salah satu kategori yang menjadi perhatian adalah box 9 yang menjadi indikator dalam penentuan kandidat pengisian jabatan.

“Para ASN diwajibkan mengisi sistem tersebut untuk mengetahui posisinya berada di box berapa. Box 9 inilah yang menjadi dasar dalam menentukan penempatan pejabat,” jelasnya.

DPRD Dukung Penerapan Manajemen Talenta

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mendukung penerapan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurutnya, sistem tersebut dapat memperkuat profesionalitas birokrasi jika diterapkan secara konsisten dan bebas dari kepentingan nonteknis.

“Kalau memang sudah menggunakan manajemen talenta, tentu penempatan pejabat harus benar-benar berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja. Jangan sampai hanya menjadi formalitas, tetapi praktiknya masih mengedepankan kedekatan atau faktor nonteknis,” ujarnya.

Ade menilai, masih terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat proses pengisian. Namun, percepatan tersebut harus tetap mengikuti regulasi dan hasil pemetaan ASN.

“Masyarakat tentu berharap jabatan-jabatan strategis segera terisi oleh orang yang tepat agar pelayanan publik tidak terganggu. Prinsip merit system harus menjadi pegangan sehingga birokrasi semakin profesional,” katanya. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.