Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak, DPRD Riau Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak
M Iqbal August 03, 2026 08:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Diski, mengimbau seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau selama bulan Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau.

Menurut Diski, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Kebijakan penghapusan denda dinilai dapat meringankan beban wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar karena besarnya akumulasi denda.

"Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Bagi yang selama ini menunggak karena terbebani denda, tentu kebijakan ini sangat membantu," ujar Diski.

Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Di sisi lain, Politisi PAN di DPRD Riau ini  juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, program penghapusan denda tersebut dibarengi dengan upaya memberikan akses dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran.

"Pelayanan juga harus diperbaiki. Ketika akses sudah dibuka dan masyarakat diberikan kemudahan melalui program ini, jangan sampai justru pelayanan di lapangan membuat masyarakat kesulitan,"ujarnya.

Diski juga menyoroti kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik awal. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk membantu masyarakat dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak.

Ia meminta pemerintah melalui Bapenda memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait ketentuan tersebut. Sosialisasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai persyaratan dan mekanisme pembayaran pajak.

"Intinya masyarakat harus diberikan kemudahan untuk menyetorkan pajaknya kepada pemerintah. Kalau masyarakat sudah diberikan kemudahan, kita berharap kepatuhan membayar pajak juga semakin meningkat,"tegas Diski.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.