Modus Sales Gadungan, Pelaku Curanmor di Toko Oleh-oleh Jombang Dibekuk di Mojokerto1
Pipit Maulidya August 03, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Pelarian SRS (37), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah toko oleh-oleh kawasan Desa Denanyar, Jombang, akhirnya terhenti.

Pria asal Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, tersebut berhasil dibekuk pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Mojokerto pada Minggu (2/8/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Jombang yang berkolaborasi dengan Unit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, serta dukungan dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto Kabupaten.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menjelaskan, pengejaran dilakukan segera setelah tim mendapatkan titik terang mengenai lokasi persembunyian tersangka.

"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kabupaten Mojokerto," ucap Edy kepada Tribunjatim.com, Senin (3/8/2026).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi S 2588 OCV.

Motor tersebut merupakan milik korban yang dibawa kabur pelaku saat beraksi beberapa hari sebelumnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah SRS terlibat dalam jaringan pencurian motor di wilayah lain atau merupakan pemain tunggal.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya," katanya.

Modus Penyamaran: Tawarkan Sabun Cuci Muka

Aksi kriminal yang dilakukan SRS terbilang cukup licin. Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/7/2026) siang di toko milik Nur Chakim (52).

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya mendatangi toko dengan berpura-pura sebagai sales produk kecantikan.

Pelaku sempat menawarkan sabun cuci muka kepada pemilik toko.

Namun, setelah tawaran tersebut ditolak oleh Nur Chakim, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Tak disangka, sejam kemudian pelaku kembali datang dengan niat jahat.

Korban awalnya tak menaruh curiga karena menyangka pelaku hanya ingin menumpang cuci kaki di keran air dekat area parkir.

Namun, dengan gerak cepat, pelaku merusak kunci motor Honda Beat yang terparkir dan langsung menggeber kendaraan tersebut ke arah timur.

Meski sempat diteriaki dan dikejar korban serta warga sekitar, SRS berhasil meloloskan diri saat itu.

Beruntung, rekaman CCTV di lokasi kejadian memberikan petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya berujung pada penangkapan di Mojokerto.

Atas perbuatannya, SRS kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.