TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Inilah kronologi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi pada Senin (3/8/2026) pagi sekitar pukul 06.45 Wita.
Kejadiannya di Jalan Umum Poros Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan Honda CRF warna merah putih.
Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Renaldo Sau'Galla, menjelaskan dalam peristiwa laka lantas mengakibatkan dua pengendara mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Iya benar, kami telah menerima laporan kejadian laka lantas di wilayah hukum Polres Muna, tepatnya di Jalan Poros Desa Lemoambo, Muna Barat. Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 06.45 Wita," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Poros Lemoambo Muna Barat, Emak-emak Penjual Siomay Adu Banteng Lawan Honda CRF
Iptu Renaldo menjelaskan, peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai TH (50), seorang penjual somay bergerak dari arah Kambara menuju Kusambi.
Sesampainya di Jalan Poros Desa Lemoambo, TH yang saat itu sedang mengendarai motornya bermaksud mendatangi pelanggan atau pembeli somay.
TH kemudian mengambil jalur sebelah kanan.
Namun, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CRF dikendarai oleh AF (38) seorang pegawai honorer.
"Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan antara kedua kendaraan tidak dapat terhindarkan," jelas Kasat Lantas.
Baca juga: Pikap Terguling di Tanjakan Desa Lelewawo Kolaka Utara, Polisi Sebut Kecelakaan Nyaris Setiap Hari
Akibat benturan tersebut, kedua pengendara jatuh tersungkur ke aspal dan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit setempat.
"Akibat kejadian laka lantas tersebut, kedua pengendara yakni TH dan AF mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Muna Barat," jelas Iptu Renaldo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, diketahui kedua pengendara motor yang terlibat kecelakaan tersebut sama-sama tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, pihak Satlantas Polres Muna telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua dan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lebih lanjut.
Markas Polres Muna berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.
Jaraknya dengan lokasi kejadian sekira 50,2 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 5 menit berkendara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)