TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Personel Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang sengaja disembunyikan di dalam tong sampah untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Nasib Warga Lebak Tinggal di Rumah Reyot, Dikunjungi Camat Cileles Tapi Tak Beri Bantuan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
"Barang bukti ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam," katanya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Cisoka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Setelah penangkapan, FZ langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Atas dugaan perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.