KPAI Buka Suara Mengenai Youtuber Bigmo yang Promosi Vape ke Anak-anak, Identitas Korban Diselidiki
Talitha Daren August 03, 2026 09:08 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti konten promosi rokok elektrik atau vape yang diduga melibatkan anak-anak dan dibuat oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Lembaga tersebut menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan sasaran, objek, maupun alat untuk memasarkan produk tembakau dan rokok elektrik.

Menurutnya, praktik semacam itu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasra juga mengungkapkan adanya perubahan strategi pemasaran produk tembakau dan vape yang kini semakin gencar memanfaatkan media sosial. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi cara pandang anak terhadap penggunaan vape.

KPAI menilai konten-konten di ruang digital dapat membentuk anggapan bahwa vape merupakan bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, hingga identitas anak muda.

Padahal, anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis sehingga lebih mudah terpengaruh oleh figur publik atau kreator yang mereka idolakan.

Karena itu, KPAI mengingatkan bahwa ruang digital kini telah menjadi arena baru pemasaran produk yang mengandung zat adiktif.

Lembaga tersebut pun mendorong adanya penegakan aturan yang tegas untuk melindungi anak dari praktik promosi yang berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang mereka.

Baca juga: Ngaku Tak Dendam, Azizah Salsha Ungkap 2 Alasan Tegas Tuntut Bigmo & Resbob

Reaksi KPAI

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda," ujar Jasra.

"Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," imbuh dia.

Ia menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif.

"Apabila tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak," pungkas Jasra.

Bigmo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari ajakan mempromosikan rokok elektrik atau vape saat melakukan siaran langsung di channel Youtube miliknya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Streamer Resbob, Kakak Bigmo Diburu usai Hina Sunda, Pelarian Terhenti di Semarang

Ibunda Bigmo dan Resbob, Putri, di kantor Bareskrim Polri, 19 September 2025.
BIGMO - KPAI buka suara mengenai Youtuber Bigmo yang promosi vape ke anak-anak (Kompas.com/Syakirun Niam)

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Bigmo mulanya terlihat mendatangi salah satu penjual liquid vape.

Setelahnya, ia mengajak anak-anak mempromosikan salah satu merek vape sambil berfoto bersama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya lapora terhadap Bigmo.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Azizah Salsha, YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Sandang Status Tersangka

BIGMO - KPAI buka suara mengenai Youtuber Bigmo yang promosi vape ke anak-anak (Kolase YouTube TribunSumsel/TikTok @momonotnice)

Sosok Anak-anak Belum Diketahui

Budi menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena identitas anak yang ada di dalam video belum diketahui.

Saat ini, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya masih mendalami laporan itu dan mencari identitas anak yang ada di dalam video.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Kabid Humas.

(TribunTrends.com/TribunJakarta.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.