TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Inilah pembelaaan Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih angkat kemanakannya, Nur Erdian jadi Kabid Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Kini Nur Erdian diadili dugaan suap dan Iman Irdian Saragih jadi saksi.
Iman Irdian Saragih mengakui mengangkat Nur Erdian usai dirinya dilantik sebagai Walikota pada 2026 lalu.
Baca juga: Pendukung Teriak Yel-yel saat Wali Kota Tebingtinggi Diperiksa jadi Saksi OTT Ponakan
Hal itu disampaikan Irdian saat dihadirkan sebagai saksi suap yang menjerat Nur Erdian dan Afrianti pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Irdian mengakui pun mengaku jika Nur Erdian adalah kemanakan.
Selain menjabat sebagai Plt di Dinas Kominfo, Nur Erdian juga menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pemko Tebingtinggi.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk Balai Kota Medan, Desak Copot Kadis Perkim, Dugaan Jual Beli Proyek
"Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Walikota Tebingtinggi," kata Irdian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Irdian mengaku saat itu jabatan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, sedang kosong.
Karena itu, Irdian mengangkat Nur Erdian sebagai Plt. Kendati demikian, politisi PDIP itu mengaku mengangkat keponakannya karena dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut.
Baca juga: FENOMENA Pod Getar Menyasar Wanita Perkotaan di Sumut, Dianggap Tren Vaping Anak Muda?
"Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt kan. Karena yang saya tau dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo, " kata Irdian.
Jaksa kemudian bertanya mengenai keabsahan dua jabatan yang diemban Nur Erdian.
Irdian menyampaikan, bila dua jabatan yang diemban Nur Erdian masih sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Masih dibenarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena satu defenitif dan satu lagi sebagai Plt," katanya.
Diketahui, kasus berawal dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.
Tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang (Kabid).
Baca juga: President Traumatic Speech Disorder
Sementara satu orang dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Keempatnya terjaring OTT Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Pekara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung.
Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.
Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Nur Erdian didakwa Pasal 12 sedangkan terdakwa Heny Afrianti didakwa Pasal 605.
"Nur Erdian disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tulis dakwaan.
Sementara, Heny Afrianti disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua M Nazir menutup sidang dan dilanjutkan dua minggu kedepan pada tanggal 22 Juli 2026 mendatang.
Pendukung Teriak Yel-yel
Suasana ruang sidang cakra IX, Pengadilan Negeri Medan mendadak ramai, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Walikota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih sebagai saksi dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Tebing Tinggi, Nur Erdian.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah
Afrianti pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Irdian dihadirkan bersama saksi lainnya Dwi, Tengku Saiful Bahri dan Fauzi Satria, selaku pegawai Diskominfo Tebingtinggi.
Usai memberi keterangan, Irdian diminta hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelum bergegas pergi, politisi PDIP itu mengaku baru kali ini diperiksa sebagai saksi di Pengadilan.
"Pertama kali dalam hidup saya sebagai saksi di persidangan, Yang Mulia," ucap Irdian sembari mengangkat tangannya sebelah kiri saat masih duduk di kursi saksi.
Irdian mengatakan bahwa dirinya hanya ingin membangun kampung halamannya.
"Tidak ada niat, Yang Mulia, hanya membangun kampung halaman saya, Yang Mulia, terima kasih, Yang Mulia," ucap Iman, berdiri sembari menyalami hakim dan Jaksa.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Irdian lalu menyampaikan kepada hakim bila dia datang bersama relawan, organisasi kepemudaan (OKP) yang mendukungnya sebagai Walikota Tebingtinggi.
"Ini simpatisan dan relawan, organisasi kepemudaan yang menghantarkan saya menjadi kepala daerah, Yang Mulia," tutur Iman sembari meninggalkan ruangan.
Sidang yang masih berlangsung sempat terhenti sejenak ketika Irdian dan sejumlah orang simpatisannya bergegas dari tempat duduk bersama Irdian.
Para pendukung Irdian lalu terdengar meneriakkan yel yel di dalam ruang sidang.
"Hidup pak Wali, hidup pak Wali," teriak salah satu pendukungnya.
"Hidup, hidup," pendukung lainnya menimpali.
Ditemui usia sidang, Irdian hanya menyampaikan bahwa semua telah disampaikan di persidangan.
"Tadi sudah disampaikan semuanya," ujar Iman, singkat, dikawal pendukung.
(cr17/tribun-medan.com)