Didatangi Ratusan Warga, Aktivitas Tambang Pasir di Sungai Progo Sambeng Akhirnya Dihentikan
Yoseph Hary W August 03, 2026 09:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Gelombang penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mencapai puncaknya pada Senin (3/8/2026).

Ratusan warga mendatangi lokasi tambang dan mendesak penghentian seluruh aktivitas penambangan hingga akhirnya pihak pengelola menyatakan operasional dihentikan sementara.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diwarnai ketegangan antara warga dan pengelola tambang. Masyarakat menghentikan operasional alat berat serta meminta sejumlah truk pengangkut pasir meninggalkan area penambangan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada warga maupun Pemerintah Desa Sambeng.

Tidak pernah ada sosialisasi

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Tanah Air (Gemapelita) Desa Sambeng, Umar, mengatakan persoalan utama bukan hanya keberadaan tambang, tetapi juga proses yang dinilai tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

"Hasil rembuk kami dengan pihak penambang menggarisbawahi persoalan utama, yakni tidak pernah ada sosialisasi kepada warga maupun Pemerintah Desa Sambeng. Di sisi lain, pihak penambang mengklaim telah melakukan sosialisasi dan memperoleh izin dari kepala desa," kata Umar.

Menurutnya, masyarakat meminta pihak perusahaan dapat membuktikan klaim tersebut secara terbuka apabila memang benar pernah melakukan sosialisasi.

"Kalau memang ada bukti sosialisasi, baik dokumen maupun daftar hadir, silakan dibuka dan dipertemukan langsung dengan warga," tegasnya.

Dari hasil dialog di lokasi, pihak pengelola tambang akhirnya menyatakan seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan jajaran direksi perusahaan.

Hentikan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo

Namun bagi warga Sambeng, penghentian sementara belum menjadi akhir dari perjuangan mereka. Masyarakat tetap menginginkan aktivitas penambangan tidak lagi beroperasi di wilayah desa.

"Sikap warga sudah bulat, menolak aktivitas tambang dan meminta kegiatan penambangan dihentikan secara permanen," ujar Umar.

Gemapelita juga membantah isu yang menyebut Pemerintah Desa maupun masyarakat telah menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan penambang.

"Pemdes dan warga Sambeng secara tegas tidak pernah menerima dana kompensasi ataupun CSR dalam bentuk apa pun dari pihak penambang," katanya.

Ia menegaskan, penolakan warga didasari keinginan menjaga lingkungan dan keberlangsungan kawasan Sungai Progo, bukan karena persoalan kompensasi.

"Harapan masyarakat hanya satu, tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah Desa Sambeng," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.